TANJUNG REDEB - Perekaman data kependudukan masyarakat terus dikebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau.
Saat ini disebut Kepala Disdukcapil David Pamuji, sudah 99,95 persen dari total 173.716 penduduk yang diwajibkan memiliki KTP sudah berhasil melakukan perekaman data. Sebagian penduduk yang belum melakukan perekaman berasal dari kecamatan jauh.
“Target kami (Disdukcapil,red) bisa melakukan pencatatan kepada 100 persen penduduk Bumi Batiwakkal,” katanya, Selasa (19/10).
Ia menuturkan, tahun ini pihaknya pihaknya berencana mengunjungi 20 kampung dan 10 kecamatan, sisa lima kampung dan empat kecamatan lagi yang belum berhasil mereka kunjungi untuk melakukan program jemput bola.
“Tapi rencananya minggu ketiga di bulan Oktober ini kami akan ke Kampung Batu Putih kemudian dilanjutkan menuju Kecamatan Bidukbiduk. Insyaallah tahun ini bisa selesai semua,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam program jemput bola yang pihaknya jalankan, berbagai pelayanan administrasi diberikan kepada masyarakat, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), Cetak KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan layanan rekam data lainnya.
“Semua kemudahan pelayanan bisa dinikmati oleh masyarakat. Ini berbeda dari layanan petugas register yang ada di kantor kecamatan maupun kampung, kalau itu untuk mencetak KTP petugas masih harus pergi ke capil dulu,” jelas David.
Dikatakan David, kendala yang kerap kali pihaknya temui adalah permasalahan koneksi internet. Sehingga pelayanan kerap memakan waktu yang lama hanya untuk mengimput data ke server. Menurutnya, jaringan internet merupakan hal yang vital, namun susah didapatkan oleh masyarakat kampung.
“Selain itu kesadaran masyarakat yang minim tentang pentingnya mengupdate perekaman data juga menjadi kendala, seperti apabila ada keluarga yang menikah, pindah, atau meninggal,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait data ganda ia mengaku masih menemukan hal tersebut, namun jumlahnya sangat sedikit. Jelasnya, data ganda terjadi karena masyarakat memiliki dua data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hal ini dapat menjadi berbahaya, contohnya ketika disalahgunakan dalam pemilihan umum.
“Maka untuk penyelesaiannya, akan dicari gandanya di mana dan dilakukan penghapusan dan perbaikan datannya,” pungkasnya. (hmd/sam)