Bapenda Gali PAD lewat Pajak Kafe

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:32 WIB
MENJAMUR: Pembukaan kafe semakin menjamur di Kabupaten Berau, hal ini pun akan dimanfaatkan Bapenda untuk menambah PAD Berau.
MENJAMUR: Pembukaan kafe semakin menjamur di Kabupaten Berau, hal ini pun akan dimanfaatkan Bapenda untuk menambah PAD Berau.

TANJUNG REDEB - Di tengah pandemi Covid-19, Kabupaten Berau justru ‘dijamuri’ pembukaan kafe. Bahkan di Kecamatan Tanjung Redeb, hampir di setiap ruas jalan setidaknya terdapat satu kafe.

Hal itu pun coba dimanfaatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menjadikan kafe-kafe baru tersebut sebagai objek pajak.

Disebut Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran Zuman, saat ini pihaknya mulai melakukan pendataan satu per satu kafe yang ada, namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlahnya saat ini.

Untuk menetapkan pemilik kafe sebagai wajib pajak jelasnya, pihaknya melakukan pemantauan lebih dulu selama beberapa bulan, melihat potensi berkembangnya kafe tersebut.

Saat dinilai memiliki potensi untuk dilakukan penarikan pajak, maka pihaknya langsung mengunjungi pemilik kafe. “Pendataannya juga kan sambil berjalan, jadi ada saja tambahannya. Kalau yang baru kita lihat dulu, khawatirnya kalau langsung kita tetapkan wajib pajak baru sebulan operasi sudah tutup,” ujarnya.

Dengan pemberlakuan penarikan pajak itu para pemilik kafe diharapkan tidak panik, karena sebagaimana diatur dalam pajak restoran, biaya 10 persen itu merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan.

Sehingga saat tidak ada pengunjung yang datang, maka pemilik kafe tidak dimintai dana. “Pajak restoran ini hanya berdasarkan pengunjung saja, sama halnya dengan pajak hotel,” jelasnya.

Tak hanya kafe, bahkan hal itu disebutnya juga telah diberlakukan untuk warung tenda seperti yang berada di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan Pangeran Antasari.

Hanya sambungnya, karena pandemi saat ini ditambah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat aktivitas mereka dikurangi, ada keringanan yang diberikan oleh Pemkab Berau.

“Tapi melihat sekarang ini sudah mulai ramai lagi, rencananya akan kita mulai ingatkan lagi para pedagang untuk mulai melakukan penarikan pajak ke pelanggan,” sebut Zuman.

Bahkan dalam waktu dekat juga, pihaknya berencana menerapkan hal yang serupa terhadap pedagang di Jalan Pulau Derawan. (*/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X