Camat Dicecar soal Verifikasi

- Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:48 WIB
Christhean Arung
Christhean Arung

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami dugaan penyelewengan dan penggelembungan Alokasi Dana Kampung (ADK) Giring-Giring tahun 2020, yang dilaporkan masyarakat setempat.

Salah satunya, dengan memanggil Camat Bidukbiduk Abdul Malik untuk menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus), Selasa (19/10) lalu. Camat Bidukbiduk turut dimintai keterangannya masih dengan status sebagai saksi, perihal pelaksanaan kegiatan ADK Giring-Giring tahun 2020.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christhean Arung, camat sebagai petugas verifikasi dalam pengelolaan dana kampung. Sehingga dilakukan pemanggilan dalam kasus tersebut.

"Setidaknya ada sebanyak 13 sampai dengan 15 pertanyaan untuk camat," ujarnya, kemarin (20/19).

Dikonfirmasi terpisah, Camat Bidukbiduk Abdul Malik membenarkan pemanggilan jaksa dan telah diperiksa dengan dicecar sejumlah pertanyaan. Disebutnya, dirinya ditanya berkaitan rekomendasi camat.

"Pertanyaannya lumayan banyak, pastinya saya tidak ingat. Yang jelas soal pencairan ADK," kata Abdul Malik.

Bahkan diakuinya, pemanggilannya pada Selasa (19/10) lalu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya sudah pernah dengan persoalan yang sama. Dijelaskannya, pemanggilan pertama itu saat pihak kejaksaan turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan ke seluruh kampung di Kecamatan Bidukbiduk.

"Kalau tidak salah ada program kejaksaan masuk kampung. Jadi awalnya seluruh kampung. Kejaksaan turun langsung ke kampung. Setelah ditemukan dugaan, yang lanjut pemeriksaannya Kampung Giring-Giring," bebernya.

Dalam hal ini, Abdul Malik secara kooperatif telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik Kejari Berau. Sehingga dia berharap dari hasil pemeriksaannya itu nanti tidak terjadi apa-apa.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi apa-apa. Namanya dugaan. Jadi saat ini masih menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan kejaksaan. Harapan kami hanya kelengkapan administrasi saja," tuturnya.

Sebelumnya, selain dia, sudah ada sekitar 15 orang saksi lainnya yang juga dimintai keterangan. Termasuk Kepala Kampung Giring-Giring. Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ADK di Giring-Giring.

Untuk diketahui, mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut masuk tahap penyidikan.

"Yang belum kita periksa ini pelaksana kegiatan (kontraktor pelaksana, red)," jelas Christhean Arung.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ADK Giring-Giring tahun 2020, ada yang dilakukan dengan swakelola. “Itu yang akan kita periksa selanjutnya. Untuk memastikan apakah benar dana yang diterima sekian," jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X