TANJUNG REDEB – Penangkapan ikan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan masih terus menjadi ancaman, untuk itu Sekretaris Dinas Perikanan Berau Yundha Zuliarsih kembali ingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dan beralih menggunakan alat tangkap ikan yang diperbolehkan sesuai aturan.
Memang diakuinya, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola perairan dan hasil perikanan, karena kewenangan telah dipindahkan ke Dinas Perikanan provinsi.
Diakuinya, saat ini wewenang dari Dinas Perikanan Kabupaten Berau adalah meneruskan laporan dari masyarakat kepada Dinas Perikanan provinsi maupun PSDKP Tarakan.
Namun, pihaknya tidak berhenti berupaya mendorong termasuk melakukan imbauan kepada nelayan setiap kali melakukan kunjungan kerja.
Selain itu, pihaknya juga turut mengusulkan penyaluran bantuan alat tangkap ikan ramah lingkungan dari provinsi kepada nelayan di Berau.
“Usaha mengganti peralatan tersebut terus kita dorong agar terjadi, jadi bukan sekarang melarang tapi ada solusi yang diberikan. Kita harus terus berupaya mengubah kebiasaan yang merusak ini,” katanya.
Meski begitu juga lanjut Yundha, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa dan wilayah mana yang ditargetkan untuk menerima bantuan pemberian alat tangkap ramah lingkungan, karena masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada nelayan.
“Karena memang tidak semua dari mereka itu mau dan sukarela untuk mengganti alat tangkapnya. Yang perlu kita lakukan adalah pendekatan persuasif, pembinaan, dan sosialisasi,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan ini juga, telah membentuk tim pengawasan dengan melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perikanan Provinsi Kaltim, dan stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. (*/sam)