Perlawanan Makmur Sah-Sah Saja

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Nasrul
Nasrul

TANJUNG REDEB - Pernyataan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin, yang menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi, juga direspons oleh Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Berau, Nasrul.

Menurutnya, Makmur HAPK masih menjadi seorang kader partai. Meskipun Makmur melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan melalui Pengadilan Negeri karena putusan mahkamah partai menolak segala permohonannya, hal itu menurut Nasrul sah dilakukan.

“Karena dalam Undang-Undang Partai Politik itu dijelaskan bahwa dalam penyelesaian perselisihan tidak tercapai di mahkamah partai, itu bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri. Jadi langkah yang ditempuh oleh Makmur HAPK dan kuasa hukumnya sah-sah saja,” jelas Nasrul, kepada Berau Post, Jumat (22/10).

Jadi menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena sudah sesuai dasar yang dijelaskan dalam Undang-Undang Partai Politik. “Itu sah-sah saja. Dan sampai saat ini beliau (Makmur HAPK) masih kader partai meski melakukan perlawanan atas putusan mahkamah partai,” tegas Nasrul.

“Banyak kejadian-kejadian para senior yang melakukan gugatan hasil mahkamah partai. Contohnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan masih ada beberapa lagi yang sudah melakukan perlawanan,” imbuhnya.

Nasrul juga menerangkan, dalam hal ini jelas dalam partai politik dipayungi undang-undang. Di Pasal 32 dan 33 itu menjelaskan apabila tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka dalam Pasal 33 dijelaskan bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Yang kedua, putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Ketiga perkara sebagaimana dimaksud pada ayat satu diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

“Jadi itulah yang saat ini sedang ditempuh oleh Makmur HAPK, dan dalam perkara ini hanya diberi jangka 60 hari, disitu sudah jelas undang-undang yang berbicara bukan saya,” katanya.

Dengan begitu dia tegaskan bahwa Makmur HAPK sampai saat ini adalah sebagai kader partai Golkar yang memiliki loyalitas dan berdedikasi tinggi terhadap partai. “Dalam aturan juga sudah sangat jelas ada beberapa poin. Yakni Mengundurkan diri dari partai, meninggal dunia, dan terkena permasalahan hukum yang mencoreng nama partai. Dari tiga poin itu, ayahanda Makmur HAPK tidak pernah melakukannya,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Makmur HAPK Sinar Alam, Kamis (21/10/) mengatakan bahwa statmen Husni Fahruddin menunjukkan seberapa besar kadar wawasan bernegara yang dimilikinya. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masalah kliennya saat ini.

"Undang-Undang Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materiil bagi Pak Makmur; pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengingat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku di internal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di Pengadilan," ucap Sinar Alam.

Ia pun juga menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya. "Tugas kami memberi nasihat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," ucapnya.

Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun.

"Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X