Vaksinator Belum Terima Honor, Ternyata Ini yang Ditunggu

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 19:21 WIB
BELUM GAJIAN: Vaksinator ketika memberikan suntikan vaksin kepada masyarakat.
BELUM GAJIAN: Vaksinator ketika memberikan suntikan vaksin kepada masyarakat.

TANJUNG REDEB – Pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Namun beberapa tenaga vaksinator yang melakukan penyuntikan kepada masyarakat, mulai mengeluhkan karena honor yang menjadi hak mereka belum dibayar pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Iswahyudi, membenarkan bahwa sampai kemarin belum ada pembayaran untuk tenaga vaksinator.

Iswahyudi menjelaskan, bahwa vaksinator berbeda dengan tenaga kesehatan pada umumnya. Pemberian gaji atau honor bagi mereka menurut Iswahyudi, belum diatur detail melalui regulasi khusus. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga harus berhati-hati dalam mencairkan honor mereka, karena belum ada payung hukumnya.

"Kalau itu memang belum, karena secara aturan belum jelas, tetapi kami sudah usulkan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, vaksinator dalam klasifikasi petugas kesehatan penanganan Covid-19 di pusat berbeda. Insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan (Nakes) selama ini sudah jelas diatur pusat. Sementara untuk vaksinator terdapat sedikit pengecualian berdasarkan regulasi yang digunakan.

"Jadi tinggal penetapan aturannya saja, jika sudah ada regulasinya baru kita bayarkan atau beri honor. Dinkes juga belum berani membayarkan jika regulasinya belum jelas, karena beda dengan insentif pusat, nakes pusat, itu jelas. Tapi vaksinator berbeda, kalimat dari pusat itu adalah dipertimbangkan untuk dapat diberikan honor. Artinya bisa diberikan bisa tidak," jelas Iswahyudi. Sehingga di instansi pemerintah juga berbeda-beda dalam menafsirkan bahasa tersebut. Ada yang menganggarkan ada yang tidak karena itu dinilai tidak wajib.

Berau menurut Iswahyudi, sudah menganggarkan insentif bagi vaksinator. Namun mengenai pola yang akan digunakan sedang disiapkan di Bagian Hukum Setkab Berau. "Jadi Berau menganggarkan, sudah disetujui pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya saja. Sekarang sedang dimatangkan (regulasinya), baik pola dan nominalnya nanti diatur," tutupnya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X