Presiden Perintahkan Turunkan Tarif PCR

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:04 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memerintahkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

"Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,usai mengikuti rapat terbatas terkait evaluasi PPKM dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).

Keputusan tersebut setelah pemerintah mendapat masukan dan kritik dari masyarakat terkait dengan kebijakan PCR. Luhut juga menjawab terkait diwajibkannya PCR, walaupun kasus dan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah turun.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan, karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan," bebernya.

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M. Harapannya, kasus tidak kembali meningkat apalagi menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," bebernya. (int/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X