TANJUNG REDEB - Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau menggelar pertemuan asistensi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Bidang Kesehatan dengan 21 Puskesmas, di ruang pertemuan Dinkes Berau, belum lama ini.
Sekretaris Dinkes Berau, Halijah Yasin mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Kemenkes RI perihal penyampaian rincian kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan TA 2022, yang ditujukan untuk seluruh Dinkes provinsi/kabupaten/kota.
"Tujuannya tak lain agar seluruh UPT, dalam membuat perencanaan BOK, harus dalam rangka mencapai sasaran pembangunan kesehatan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan," ujarnya, kemarin (26/10).
Lanjut dijelaskan Halijah, dalam edaran Kemenkes itu juga diterangkan, sehubungan dengan proses perencanaan kegiatan DAK Nonfisik TA 2022, disampaikan beberapa pedoman pengusulan kegiatan. Diantaranya bantuan operasional kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas, khusus stunting, jaminan persalinan hingga pelayanan kesehatan bergerak. "Rencana kegiatan DAK Nonfisik bidang kesehatan TA 2022 hanya dapat diusulkan melalui e-renggar mulai 1 hingga 31 Oktober 2021," jelasnya.
Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta agar melengkapi TOR (term of reference) dan RAB (rincian anggaran belanja) pada aplikasi e-renggar, dalam mengusulkan DAK nonfisik bidang kesehatan. Kemudian, pembagian alokasi perincian menu kegiatan menjadi kewenangan kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
"Pembagian bantuan operasional kesehatan khusus untuk BOK Provinsi, kabupaten/kota, dan BOK puskesmas dilakukan UKM Esensial sebesar 75 persen - 90 persen dari pagu total masing-masing menu kegiatan. Kemudian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebesar 10 - 25 persen dari pagu total masing-masing menu kegiatan," jelasnya.
"Dinkes secara berjenjang diminta agar dapat menyosialisasikan menu dan rincian kegiatan DAK bidang kesehatan sampai puskesmas," imbuhnya. (mar/adv/har)