Pemerintah Turunkan Tarif PCR

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:56 WIB
HARGA BARU: Petugas tengah memeriksa sampel tes Covid-19 yang diambil dari masyarakat, di Laboratorium PCR milik salah satu klinik swasta yang ada di Berau.
HARGA BARU: Petugas tengah memeriksa sampel tes Covid-19 yang diambil dari masyarakat, di Laboratorium PCR milik salah satu klinik swasta yang ada di Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah menetapkan tarif polymerase chain reaction (PCR) di Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 300 ribu. Penetapan harga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terkini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, melalui konferensi pers yang digelar, Rabu (27/10).

Kadir menyatakan tarif tersebut mulai berlaku kemarin. Hasil tes PCR juga harus keluar maksimal 1x24 jam sejak tes swab dilakukan.

Kadir juga mengatakan bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batasan tertinggi. Oleh karena itu tidak boleh ada pihak yang memakai tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Iswahyudi, penetapan tarif PCR terbaru tersebut, sangat baik bagi masyarakat. “Apalagi kalau penurunan tarif tidak mengubah masa berlakunya. Tetap 1x24 jam. Agar ada jaminan virus tersebut tidak tersebar,” katanya.

Sebab menurut dia, jika tarif PCR diturunkan juga diiringi dengan perpanjangan masa berlaku, bisa jadi buah simalakama.

Ia menjelaskan, penurunan harga memang bisa meringankan beban masyarakat, tetapi jika masa berlakunya ditetapkan seperti keinginan Presiden RI Joko Widodo, yakni 3x24 jam, tetap berpotensi menyebabkan penularan di masyarakat.

Diilustrasikannya, bila masyarakat melakukan tes PCR dan akan berangkat dua hari kemudian. Tidak ada jaminan orang tersebut tidak bertemu orang lain di hari kedua. Bisa saja, orang yang ditemui memiliki gejala kemudian menularkan ke orang yang telah PCR. Kemudian, orang yang telah PCR berangkat kembali menggunakan hasil tes PCR yang sama, sehingga sangat memungkinkan membawa virus dan menjadi penyebab penularan. “Mudahan masa berlakunya tidak diperpanjang, hanya tarifnya yang diturunkan. Karena tidak menutup kemungkinan penularan akan meningkat kalau ada pelonggaran waktu,” jelasnya.

Dari pantauan Berau Post, hingga kemarin tarif PCR yang ditetapkan di beberapa klinik di Berau, masih sekitar Rp 500 ribuan. 

Salah satunya di Klinik Tirta Medical Centre, yang menetapkan tarif sebesar Rp 525 ribu. "Kita masih terapkan harga lama," ujar Kepala Cabang Klinik Tirta, dr Diannita Pratiwi, kepada Berau Post kemarin.

Dijelaskannya, hingga kemarin pihaknya belum bisa menyesuaikan harga PCR, karena belum menerima surat edaran terbaru dari Kemenkes ataupun Dinkes Berau. "Menunggu edaran dari pusat. Kalau ada penyesuaian akan kami infokan segera," pungkasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X