Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:58 WIB
SIDANG TERBATAS: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terbatas terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik karena terlibat peredaran sabu-sabu, Senin (25/10) lalu.
SIDANG TERBATAS: Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terbatas terhadap salah satu personel yang melanggar kode etik karena terlibat peredaran sabu-sabu, Senin (25/10) lalu.

TANJUNG REDEB – Salah satu personel Polres Berau berinisial NI, dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dalam sidang terbatas yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Berau, pada Senin (25/10) lalu.

Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) tersebut, dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dijelaskan Kasi Propam Polres Berau Iptu H Simalango, pelanggaran yang dilakukan bukan hal yang kecil. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Nomor: 144/Pid Sus/2021/PN Tnr Tanggal 25 Juni 2021 lalu, menyatakan bahwa NI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

NI disebut turut mengedarkan sabu-sabu sekaligus menjadi pemakai barang haram tersebut. NI yang sudah menjadi target operasi (TO) Polres Berau, diamankan di kediamannya pada Januari 2021 lalu.

NI juga sudah divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Sekretariat KKEP memberikan sanksi berupa rekomendasi PTDH. Hal itu lantaran NI telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Oleh Sekretariat KKEP, NI diperkenankan mengajukan keberatan. Ia diberikan waktu paling lama 3 hari untuk membuat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelanggar melalui Sekretariat KKEP Polres Berau. “Nanti diterima atau ditolak menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Kaltim. Jika ditolak, maka usai pemeriksaan dari Polda akan dilangsungkan PTDH,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, adanya personel yang melanggar aturan telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel korps Bhayangkara.

Ia memberi contoh kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang berjuang dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Maka dari itu, ia mengatakan, tak segan memberikan sanksi kepada personelnya yang melanggar aturan. “Saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek, yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur karena hal seperti ini,” bebernya.

Kapolres juga mengajak jajarannya untuk tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka tidak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ujarnya lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan secara tertulis melalui Divisi Humas Polri, juga menegaskan agar para Kapolda dan Kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau PTDH, kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X