Gamalis Wanti-Wanti ASN

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:35 WIB
GAMALIS
GAMALIS

TANJUNG REDEB – Pemberantasan narkotika terus dilakukan aparat hukum di Kabupaten Berau. Total barang bukti yang didapat hingga Oktober inipun tak main-main, yaitu mencapai 1,5 kilogram (kg). Hal inipun turut menjadi perhatian Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, Gamalis.

Dijelaskannya, pengguna narkotika di Bumi Batiwakkal-sebutan Berau ini masih didominasi kaum muda. Sehingga, pihaknya akan melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika, terhadap anak muda.

“Kami akan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, karena ini salah satu cara untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (27/10).

Di sisi lain, pria yang juga menjabat wakil bupati ini turut mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi. Untuk melakukan tes urin kepada para ASN.

“Saya tidak mau ada ASN yang menyalahgunakan narkoba,” tegasnya.

Jika ada, dirinya pun memastikan tidak segan-segan akan memberikan hukuman berat. Salah satunya dengan melakukan pemecatan kepada ASN tersebut, sebagai bentuk efek jera.

“Ada sanksi berat jika ada ASN yang coba-coba memakai narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatreskoba Polres Berau, Iptu Suwarno mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak Januari hingga Oktober 2021, Polres Berau berhasil mengungkap 68 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.572 gram dan lima butir ekstasi.

“Total tersangka yang berhasil kami amankan sepanjang 2021 ini berjumlah 98 tersangka,” ungkap Suwarno.

Pengungkapan terbesar terjadi pada bulan April 2021. Di mana, merupakan sindikat dua provinsi Kaltim-Kaltara. Empat tersangka berhasil dibekuk, salah satunya seorang nelayan di Talisayan. 871,78 gram sabu-sabu disita dari para tersangka.

“Kasus tersebut berhasil kita bongkar dalam tiga hari, pada 24-27 April 2021 lalu. Penangkapan pertama di perbatasan Berau-Bulungan Kecamatan Gunung Tabur. Empat paket besar sabu-sabu seberat 188,56 gram kita sita dari dua tersangka, yakni ZU dan KA yang mengendarai truk yang singgah di warung makan sekitar situ,” jelasnya.

Saat ini, hanya pada Mei 2021 tidak ada pengungkapan kasus narkoba. Sementara, penangkapan terbanyak terjadi pada September 2021, yang bersamaan dengan Operasi Antik Sandi Mahakam Tahun 2021, dengan total 19 kasus.

Ia menyebut, hukuman atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba. “Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X