TANJUNG REDEB – Penetapan tarif polymerase chain reaction (PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu di daerah lain, sudah ditindaklanjuti manajemen Klinik Tirta Medical Center, Berau.
Dikatakan Kepala Cabang Klinik Tirta Annita Pratiwi, pihaknya sudah mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan ketetapan dari Kementerian Kesehatan RI tersebut.
Dijelaskannya, penyesuaian harga menjadi Rp 300 ribu dari Rp 525 ribu, sudah dilakukan sejak kemarin (28/10). “Hasilnya juga langsung terbit hari itu juga. 1 x 24 jam, sesuai instruksi Presiden,” katanya kepada Berau Post kemarin.
Dikatakan, penyesuaian tarif tersebut merupakan bentuk kepatuhan pihaknya terhadap aturan pemerintah. Selain itu, juga untuk membantu meringankan beban masyarakat yang ingin melaksanakan PCR.
“Dalam sehari, biasanya 150-an orang (yang melakukan PCR, red),” ujarnya.
Jika tarif PCR diturunkan, namun pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif untuk tes antigen. Diakuinya, biaya antigen masih dipatok sebesar Rp 108 ribu.
Beberapa klinik lain di Berau, juga akan melakukan penyesuaian tarif PCR. Namun masih menunggu edaran resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, meneruskan keputusan Kementerian Kesehatan. “Kami juga akan menyesuaikan, tapi sampai hari ini (kemarin, red) harganya masih Rp 525 ribu,” ujar Staf Administrasi Keuangan Klinik Sangkakala, Rindi.
"Jika besok (hari ini, red) sudah ada surat edaran yang berlaku, baru kita bisa menurunkan harga dari sebelumnya. Sementara masih menunggu edaran dari Dinas Kesehatan," sambung Rindi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 300 ribu. Penetapan harga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terkini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, melalui konferensi pers yang digelar, Rabu (27/10) lalu.
Kadir menyatakan tarif tersebut mulai berlaku sejak Rabu. Hasil tes PCR juga harus keluar maksimal 1x24 jam sejak tes swab dilakukan.
Kadir juga mengatakan bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batasan tertinggi. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang memakai tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau Iswahyudi, penetapan tarif PCR terbaru tersebut, sangat baik bagi masyarakat. “Apalagi kalau penurunan tarif tidak mengubah masa berlakunya. Tetap 1x24 jam. Agar ada jaminan virus tersebut tidak tersebar,” katanya. (hmd/mar/udi)