Potensi Besar, Pemkab Kesulitan Maksimalkan Pajak Sarang Burung Walet

- Senin, 1 November 2021 | 19:06 WIB
BELUM TERGALI MAKSIMAL: Salah satu sarang burung walet rumahan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb.
BELUM TERGALI MAKSIMAL: Salah satu sarang burung walet rumahan yang ada di Kecamatan Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau dianggap belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak sarang burung walet (SWB). Menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif, pajak sarang burung walet masuk dalam lima potensi pajak terbaik di Berau. Namun potensinya hingga kini belum bisa dimaksimalkan Pemkab Berau.

Dijelaskan, dari data Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, hanya 211 bangunan sarang burung walet di Berau, yang telah mendapatkan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sejak September 2017 lalu. Padahal menurutnya, jumlah bangunan SWB, masih sangat banyak yang belum berkontribusi menyumbang pajak, karena proses perizinan yang belum tuntas, atau memang belum berizin.

“Kami mendorong Pemkab Berau secara penuh, implementasinya juga, untuk memperoleh siapa sebenarnya pemilik dari sarang walet (yang belum berizin, red) di Berau ini,” ujar Mu’alif saat berkunjung ke Berau beberapa waktu lalu.

Bukan tanpa sebab, kata Mu’alif, pajak SWB nantinya akan masuk ke dalam kas negara maupun daerah. Sehingga pihaknya melalui bagian pengawasan, turut melakukan pendataan untuk menelusuri kepemilikan atas banyaknya sarang burung walet yang berdiri di Kabupaten Berau.

Pengaturan perizinan pengelolaan sarang burung walet sendiri, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet. Dalam perbup tersebut, juga diatur tata cara perizinan dan kewajiban pemegang izin usaha sarang burung walet dan pengesahan usaha sarang burung walet.

“Potensi pajak ini sangat besar, sehingga kita coba dukung pemda dulu untuk mencari kepemilikan, dan dari situ, baru kami bisa gali potensi pajak penghasilan dari waletnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka, mengakui memang banyak permasalahan untuk memaksimalkan pajak dari SWB. Salah satunya proses perizinan sarang walet itu sendiri. Terutama pada perizinan sarang walet rumahan. Apalagi saat ini, perizinannya sudah masuk dalam wewenang provinsi.

Sesuai dengan data dari Bapenda Berau, sebenarnya terdapat 318 potensi sarang walet di Berau.

Jumlah terbanyak berasal dari daerah pesisir Berau. "Kalau untuk menggali pajak, tentu harus ada administrasi dari perizinan terlebih dahulu,” kata Eka.

"Dalam hal ini kami akan berupaya, salah satunya dengan bersinergi dan terus berkoordinasi agar potensi pajak ini bisa menjadi pemasukan daerah yang akan kita tingkatkan," tutupnya. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X