Orangtua Tak Tahu Investasi yang Dijalankan DM

- Rabu, 10 November 2021 | 16:19 WIB
INVESTASI BODONG: DM saat diamankan di Mapolda Kaltim di Balikpapan.
INVESTASI BODONG: DM saat diamankan di Mapolda Kaltim di Balikpapan.

TANJUNG REDEB – Orangtua DM (24), masih syok mengetahui putrinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kaltim. Mahasiswi asal Berau tersebut terjerat kasus dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Orangtua DM yang ditemui di kediamannya di Kecamatan Teluk Bayur kemarin (9/11), tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa anaknya. Apalagi mengenai kegiatan bisnis anaknya itu, orangtua yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, memang tidak mengetahuinya. “Saat ini kita masih syok mas,” ujarnya dengan raut wajah kebingungan.

“Dia memang anak kami, tapi kami sama sekali tidak mengerti dengan kasus yang menimpanya,” sambungnya.

Walau tidak paham mengenai kasus yang menjerat anaknya, dirinya tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Kaltim. “Anak saya sudah diamankan polisi, jadi biar ditangani sama polisi aja,” terangnya.

Kemarin diwartakan, setelah sekitar setahun menawarkan investasi ilegal, seorang mahasiswi universitas ternama di Samarinda ditangkap anggota Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim di Berau, pekan lalu. Korbannya tak hanya warga Kaltim, tapi tersebar di beberapa provinsi. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Tersangka berinisial DM (24). Saat dihadirkan pada Senin (8/11) di Markas Polda Kaltim, DM hanya tertunduk malu saat kamera wartawan menyorot mukanya. Warga Berau ini berhasil menipu korbannya dengan iming-iming keuntungan 50 persen. “Dari modal ditanamkan, tersangka menjanjikan 30-70 persen keuntungan,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit II Fismondev AKBP Heri Rusyaman.

Sarana media sosial menjadi alat DM memasarkan investasi Beezy. Mulai grup WhatsApp, Instagram, Facebook dan lainnya. Tersangka mengaku uang tersebut ditanamkan di tiga perusahaan besar. “Investasi korban bervariasi. Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta dari Banten,” ungkap Yusuf. Dia melanjutkan, dari keterangan pelaku, setelah modal disetor, korban akan mendapat keuntungan dalam waktu singkat. Berselang hanya 15-20 hari sejak modal ditanamkan.

Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono didampingi AKBP Heri Rusyaman menambahkan, kerugian sementara dihimpun penyidik lebih Rp 63 miliar. Tidak hanya dari Kaltim, tapi dari hasil penyidikan terungkap bahwa korban berdomisili di Berau, Balikpapan, Riau, Jogjakarta, Sragen, Kendal, Pekalongan, Banten, Bogor, Tegal, Depok, Bandung dan kota lainnya di luar Kaltim. Saat beraksi, tersangka membuka beberapa slot, dengan modal bervariasi. Mulai Rp 1 juta sampai ratusan juta rupiah. Investasi online ilegal ini dijalankan pelaku mulai Januari sampai Mei 2021.

Pelaku memberikan keuntungan kepada korban dengan cara mengambil modal yang ditanamkan korban lainnya. “Duit hanya diputar-putar saja. Investor di awal-awal memang mendapat keuntungan, tapi di akhir-akhir pelaku kebingungan mengambil uang dari mana lagi hingga akhirnya investasi ini mandek,” tambah Indra. Investasi ilegal ini terungkap saat korban menagih janji pelaku. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban belum juga mendapatkan keuntungan. Korban lalu melaporkan ke polisi. Sehingga korban lainnya terus berdatangan.

“Sudah 30 korban kami minta keterangan,” imbuh Indra yang sebelumnya menjabat direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini. Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 150 juta.

Kemudian, 1 mobil Honda HRV, 2 kalung emas, 3 cincin emas, gelang emas, 6 ponsel, 1 laptop, 8 tas bermerek, 2 kamera, 3 pasang sepatu, buku tabungan dari berbagai bank serta rekening koran. “Saat ini masih kami telusuri dugaan adanya aset lain. Kami juga kembangkan keterlibatan pelaku lain,” paparnya.

Penyidik menjerat tersangka Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 45a UU 19/ 2016 tentang ITE dan Pasal 378 tentang Penipuan. “Tersangka dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau 4 Juni 2021 lalu. Tersangka menawarkan investasi dibagi dalam 15 slot. Masing-masing nilainya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per slot. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X