DPRD Tak Mau Gegabah

- Jumat, 12 November 2021 | 20:15 WIB
Muhammad Samsun
Muhammad Samsun

USAI menggelar rapat paripurna untuk mengganti Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud pada Selasa (2/11) lalu, DPRD Kaltim belum menyerahkan surat penggantian tersebut ke Gubernur Kaltim.

Diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, batas akhir penyerahan Surat Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD, seharusnya dikirim sebelum 9 November lalu. Hal itu jika merujuk keluarnya Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Penggantian Ketua DPRD Kaltim, pada 2 November lalu.

Ia menuturkan, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, surat tersebut harusnya diserahkan paling lambat 7 hari setelah paripurna. Dan diteruskan maksimal 14 hari oleh gubernur ke menteri dalam negeri (Mendagri). “Ketentuan kan tujuh hari dari kita, masa enggak ada kurang lebihnya sih. Bergesernya itu enggak jauh juga lah dari situ," katanya ketika dihubungi kemarin (11/11).

Dengan belum dikirimnya keputusan penggantian ke gubernur Kaltim, otomatis gubernur juga belum bisa menindaklanjutinya ke mendagri. “Kita akan konsultasikan dulu, hati-hati dan tidak gegabah,” ucapnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X