Uji Emisi Masih untuk Angkutan Umum

- Minggu, 14 November 2021 | 19:49 WIB
UJI EMISI: Tempat pengujian emisi kendaraan pribadi milik UPT PKB, Dishub Berau.
UJI EMISI: Tempat pengujian emisi kendaraan pribadi milik UPT PKB, Dishub Berau.

TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau masih melakukan uji emisi terhadap kendaraan pengangkut barang dan angkutan umum. Bukan untuk kendaraan pribadi.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT)  Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Berau, Lewi Bidang mengatakan, belum ada instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengujian emisi pada kendaraan pribadi di Berau.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya hanya melayani kendaraan pengangkut barang dan angkutan umum untuk uji emisi. Perihal dengan uji emisi untuk seluruh kendaraan yang telah berlaku di beberapa kota besar, dirinya menyebut langkah bagus dan siap dijalan di Berau asal ada aturan yang jelas.

“Mungkin nanti juga akan dibuat Perda yang mengatur besaran biaya uji,” katanya kepada awak media ini.

Ia melanjutkan, sebelum aturan tersebut resmi diterapkan, dalam prosesnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang pentingnya uji emisis kendaraan. Apalagi pemilik kendaraan angkutan umum dan barang sudah mulai tertib melakukan pengujian. Dengan rentang waktu setiap enam bulan sekali.

“Dari yang kami catat, rata-rata sehari ada sekitar 15-20 kendaraan yang melakukan pengujian,” tuturnya.

Setiap pengujian, terdapat tiga golongan. Pertama taksi kota dikenakan biaya sebesar Rp 40 ribu, kendaraan angkutan barang  Rp 45 ribu, serta untuk truk dan bus besar Rp 55 ribu.

Uji emisi kendaran ini wajib dilakukan. Karena menyangkut keselamatan, kesehatan dan aspek lingkungan. Pasalnya, uji emisi sebagai upaya mengetahui kinerja mesin kendaraan serta limbah yang dihasilkan.

Terdapat beberapa dampak positif dengan adanya uji emisi. Salah satunya adalah lingkungan. Di mana melalui proses ini, akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan.

“Polusi udara itu kan disebabkan dari limbah kendaraan juga, jadi kalu kita uji dan hasilnya melebihi ambang batas kita sarankan untuk perbaiki,” ucapnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah bisa segera menerapkan aturan uji emisi kendaraan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau. “Kalau bisa secepatnya, yang jelas itu harus ada aturan tegasnya dahulu,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X