Bolos Tugas, Oknum Polisi di Berau Langsung Rekomendasikan PTDH

- Selasa, 16 November 2021 | 19:59 WIB
SANKSI TEGAS: KKEP mengambil sikap tegas, dengan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum polisi yang melanggar seperti mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.
SANKSI TEGAS: KKEP mengambil sikap tegas, dengan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum polisi yang melanggar seperti mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.

TANJUNG REDEB – Satu lagi oknum polisi Polres Berau direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Yang dimaksud ialah Oliver Holden Sihombing, dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Maratua.

“Sudah direkomendasikan PTDH untuk yang bersangkutan,” kata Kasipropam Polres Berau Iptu H Simalango, Senin (15/11).

Rekomendasi itu disebutnya, ditetapkan setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (8/11) lalu.

Penetapan itu juga berdasarkan bukti yang ada,  di mana Oliver Holden Sihombing terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf g, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 14 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Beliau (Oliver Holden Sihombing, red) sudah terbukti bersalah atas pelanggaran yang dibuatnya karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, yakni sejak 29 Juli 2021,” jelasnya.

Sebelumnya juga, atas tindakan tersebut, Briptu Olivier sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sipropam Polres Berau dengan Nomor DPO/01/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021. “Saat ini KKEP Propam Polres Berau menunggu penetapan keputusan dari Kapolda Kaltim,” ucapnya.

Ditegaskannya, pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan hukuman jika ada personel yang melanggar aturan yang sudah belaku.

“Tujuan sidang adalah untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan status keanggotaan Briptu Oliver. Bilamana di kemudian hari terjadi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk segera melaporkannya ke Propam Polres Berau,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Senin (25/10) lalu KKEP juga telah menggelar sidang terbatas, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) NI, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menyimpan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X