Cemburu Berujung DPO, Pria Ini Tebas Kepala Orang

- Selasa, 16 November 2021 | 20:06 WIB
PENGOBATAN: CS (47) saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai karena mengalami luka bacokan.
PENGOBATAN: CS (47) saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai karena mengalami luka bacokan.

TANJUNG REDEB - Cemburu buta membuat RO lupa diri. Dengan sebilah parang, ia membacok CS di warung kopi di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb.

Akibatnya, CS pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjug Redeb lantaran mengalami luka bacok di kepala dan lengannya.

Menurut Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto, dari penuturan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembacokan terjadi diduga akibat pelaku RO cemburu. Lantaran, wanita yang sudah lama berhubungan dengannya, dicurigai juga memiliki hubungan dengan korban CS.

“Jadi pelaku dari pagi sudah berada di warung kopi untuk menemui wanita tersebut, berniat hendak pesan pijat. Namun, dibatalkan sang wanita. Lantaran sudah dipesan sama si korban,” jelas Siswanto saat ditemui di ruangannya, Senin (15/11).

Tak berapa lama, CS datang ke warung kopi dan menemui wanita tersebut. Melihat korban datang, RO lantas mendatanginya. Adu mulut antar keduanya pun tak terhindarkan.

“Pelaku yang naik pitam lantas langsung mengambil parang dan menebaskan parangnya ke korban. Mengenai wajah sebelah kanan serta lengan kiri korban,” tuturnya.

Melihat korban yang mengeluarkan banyak darah akibat bacokan, RO langsung melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. RO juga mengalami luka pukulan di wajah. 

Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan, pelaku ternyata sudah cukup lama kenal dengan wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. RO juga sering memberikan uang kepadanya.

“Pelaku ini sudah lama kenal dan memiliki hubungan dengan perempuan ini. Pelaku juga sering membiayai, memberikan uang tiap bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, CS diketahui baru kenal dua bulan dengan perempuan tersebut. “Dari situlah korban merasa curiga dan cemburu. Kemudian terjadilah pembacokan,” bebernya.

Saat ini, aparat pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran. Kita juga masih mencari informasi lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut,” pungkasnya. (aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X