Rekomendasikan Pemberhentian Direktur Perumda

- Jumat, 19 November 2021 | 19:39 WIB
REKOMENDASI FINAL: Ketua Pansus Wendy Lie Jaya, membacakan 13 rekomendasi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Berau kemarin (18/11).
REKOMENDASI FINAL: Ketua Pansus Wendy Lie Jaya, membacakan 13 rekomendasi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Berau kemarin (18/11).

TANJUNG REDEB - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, melaporkan hasil akhir rekomendasi pansus pada rapat paripurna DPRD Berau kemarin (18/11).

Dalam laporan yang dibacakan Wendy, disebutkan masa kerja pansus telah diperpanjang pada 6 September lalu. Dan selama masa perpanjangan kerja, pansus telah melaksanakan kegiatan tambahan.

"Di antaranya konsultasi atau koordinasi ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kantor Wilayah Kaltimtara dan PDAM Kota Balikpapan," ujarnya saat paripurna.

Dilanjutkannya, hasil konsultasi tersebut digunakan sebagai referensi dan pembanding atas fakta pansus yang sudah tergali. Pansus juga telah melaksanakan rapat internal perumusan rekomendasi yang kesekian kalinya.

"Pada saat rapat internal pansus tanggal 28 Oktober 2021 perihal perumusan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Berau, disepakati ada 13 rekomendasi Pansus Perumda Batiwakkal yang sifatnya final dan mengikat," katanya.

Dari 13 rekomendasi yang dibacakannya, di antaranya meminta untuk diberlakukan sanksi dan atau evaluasi terhadap pejabat Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum Setkab Berau.

Selain itu, rekomendasi pansus juga meminta M Gazali diberhentikan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Batiwakkal periode 2021–2024. Pemberhentian tersebut mengacu pada 15 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai Dewas yang dilakukan M Gazali.

Bukan hanya itu, pansus juga meminta Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman diberhentikan sebagai direktur periode 2019-2023, dan mengangkat pejabat direktur baru, atas dasar 19 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai direktur (lihat grafis).  

“Selain itu juga diminta dilakukan audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang kredibilitas dan independensinya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wendy.

Selain itu, pansus juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan yang berimplikasi merugikan keuangan Perumda Batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Perumda Batiwakkal, agar dilaporkan kepada pihak berwenang. “Untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Poin terakhir dalam rekomendasi, pansus meminta bupati Berau selaku kuasa pemilik modal (KPM), wajib melaksanakan segenap rekomendasi pansus paling lambat 45 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi.

Mendengarkan hasil akhir rekomendasi pansus, Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan secara tertulis kepada bupati Berau. “Ini (rekomendasi) wajib dilaksanakan pemkab Berau. Besok atau lusa akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

“Jika selama 45 hari tidak memberikan suatu kebijakan dan kepastian hukum atau pengambil kebijakan, maka kita punya hak interpelasi," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman mengaku, sebagai masyarakat dia berharap pansus lebih transparan menjelaskan proses pengambilan keputusannya. Apakah secara musyawarah mufakat atau melalui voting dan berapa orang yang hadir dalam voting.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X