TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau Gamalis, pastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengikuti apa yang akan menjadi ketentuan pemerintah pusat dalam upaya mencegah gelombang III Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagaimana diketahui, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat ialah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun disebutnya, hingga saat ini pihaknya juga belum bisa berbicara banyak terkait wacana tersebut, khususnya terkait boleh atau tidaknya pembukaan daerah wisata. Padahal momen itu cukup dinantikan masyarakat yang mengandalkan pariwisata sebagai sumber pendapatan utama.
Juga terkait pembukaan tempat-tempat pusat kuliner seperti di Jalan Pulau Derawan, Ahmad Yani, hingga tepian Sambaliung maupun Gunung Tabur.
“Detailnya belum kita terima sampai saat ini. tapi kalau disuruh tutup, kita juga tidak bisa berbuat banyak. Hanya ada dua pilihan, tetap sehat dengan mengikuti arahan pusat atau perekonomian meningkat. Ini tentu pilihan yang sulit.,” ungkap Gamalis, Jumat(19/11/21)
Tak hanya penutupan atau tidaknya, dirinya juga masih menunggu sanksi seperti apa yang akan diberikan bagi para pelanggar jika penutupan benar-benar dilaksanakan.
“Untuk ini (sanksi, red) tidak bisa diambil sepihak. Kita tunggu pusat nanti gimana. Kalau kita sih berharapnya bisa tetap dibuka dengan prokes yang ketat,” sambungnya. (*/sam)