UMK Berau Juga Berpotensi Naik

- Minggu, 21 November 2021 | 19:52 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Juli Mahendra, memastikan pekan depan akan digelar rapat anggota Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau.

Rapat pembahasan UMK 2022 yang akan diikuti Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau, dan serikat pekerja/buruh itu rencananya dilakukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022, di mana secara resmi Gubernur Kaltim sudah memutuskan nilai UMP naik 1,11 persen atau Rp 33.118.

"Sudah kita susun jadwalnya dan diagendakan minggu depan, tepatnya hari Rabu (24/11). Digelar rapat anggota dewan pengupahan," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (20/11).

Sementara, Sekretaris Apindo Berau, M Taufiqur Rahman menjelaskan, penetapan UMK Tahun 2022 memang harus segera dirapatkan, mengingat batas akhir penetapan nilai UMK sebelum 30 November ini.

Maka itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Disnakertrans Berau dan serikat pekerja terkait agar agenda rapat Dewan Pengupahan berkenaan dengan penetapan UMP dari Gubernur Kaltim yang sudah resmi diputuskan.

"Jadi tersisa 8 hari lagi. Sehingga memang perlu dibahas dalam waktu dekat ini," kata Taufiq.

"Jadi untuk besaran UMK Berau akan disampaikan kemudian setelah Dewan Pengupahan Berau mengadakan rapat dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Berau nanti," sambungnya.

Lanjut dijelaskannya, mengenai besaran nilai UMK Berau kemungkinan juga akan naik. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP. "Pasti naik kalau UMP sudah naik," katanya.

Jelasnya, penetapan UMK Kabupaten/Kota sekarang sudah berbeda cara penentuan. Di mana  berdasarkan peraturan yang lama, penetuan besaran UMK Kabupaten/Kota dilakukan perundingan dan kesepakatan perhitungan antara pihak pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja dengan Perusahaan yang diwakili APINDO.

Sedangkan berdasar UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 untuk penetapan Nilai UMK, sudah ditetapkan dengan formula yang sudah ditentukan.

"Sistemnya sudah berbeda, tidak seperti sebelum-sebelumnya lagi soal penentuan UMK-nya. Yang berubah itu tidak terjadi tawar-menawar seperti sebelumnya. Tapi sudah dimasukkan formula dan disepakati," bebernya.

Mengenai penetapan UMK sendiri sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum dan SE Menaker No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Edaran yang diterbitkan tanggal 9 November 2021 tersebut menjelaskan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional dimana Gubernur di seluruh daerah diperintahkan untuk menetapkan upah minimum sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Penyesuaian UMK sendiri untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan menggunakan formula penyesuaian," terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X