TANJUNG REDEB – Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Wakil Bupati Berau, Gamalis tunggu surat edaran resmi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau nantinya akan menggelar rapat untuk membahas Penerapan PPKM level 3 di Bumi Batiwakkal –sebutan Berau-. Sekaligus menunggu intruksi jelas dari Pemerintah Pusat. Khususnya arahan mengenai pariwisata hingga kafe ditutup atau tidak.
“Terkait edaran resmi pastinya belum kami terima sampai saat ini,” ujarnya, kepada awak media.
Jika nantinya keputusan pusat menutup wisata, maka ia menyebut pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Karena hanya ada dua pilihan, yaitu tekan pandemi dengan mengikuti arahan Pemerintah Pusat atau perekonomian meningkat. “Ya pilihannya cuma itu, sehat atau ekonomi,” imbuhnya.
Perihal sanksi yang diberikan apabila ada kedapatan melanggar, Gamalis mengungkapkan hal tersebut tentu akan dikoordinasikan lagi, mengingat keputusan tidak bisa diambil sepihak. “Kita tunggu pusat nanti gimana,” lanjutnya.
Diakui Gamalis, saat ini hampir seluruh kecamatan yang ada di Berau sudah berstatus zona hijau. Kemungkinan ada kebijakan dari pusat, untuk bisa memberikan pengecualian membuka sektor wisata. “Harapan kita tetap dibuka seperti saat ini,” tutup Gamalis. (mar/arp)