KUA-PPAS 2022 Rp 2 Triliun

- Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB
SEPAKAT: Bupati Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2022, kemarin (22/11).
SEPAKAT: Bupati Sri Juniarsih bersama Ketua DPRD Berau melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2022, kemarin (22/11).

TANJUNG REDEB – Setelah sempat molor, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022, Senin (22/11).

Kesepakatan KUA-PPAS 2022 senilai Rp 2.050.800.000.000, menjadi dasar bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Ketua DPRD Berau Madri Pani mengakui kalau pembahasan ini cukup molor, namun disebutnya hal itu bukan dilakukan dengan sengaja, namun karena kesibukan seorang bupati yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah untuk berbagai kegiatan, sementara dalam hal ini bupati tidak dapat diwakilkan.

“Ya kita pahami kegiatan beliau (Bupati, red), tapi ini berbicara mengenai uang rakyat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Madri mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar memilih program unggulan dan langsung menyentuh yarakat.

Sementara, Bupati Berau Sri Juniarsih  meminta maaf atas keterlambatan penandatangan ini. Namun katanya, selama tidak lewat deadline yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni pada 30 November, hal ini bukanlah suatu alah. “Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” katanya.

Disampaikannya, KUA PPAS 2022 mengalami penambahan sebesar Rp 466.407.000.007 ,dari yang sebelumnya disampaikan senilai Rp 1.584.393.000.000

Kenaikan ini sesuai dengan info resmi dari Kementerian Keuangan tentang Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2022 yang telah diparipurnakan menjadi Undang-Undang APBN oleh DPR RI pada 30 September 2021 lalu, dan di publikasikan melalui portal Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tanggal 1 Oktober 2021, perihal penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2022.

Penyampaian ini terdiri dari dana yang bersifat spesifik grand seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non fisik, dana desa, dana bagi hasil pajak, dan bagi hasil SDA yang bersifat blok grand.

“Ini baru sementara ya. Kemungkinan hingga akhir tahun nanti akan ada peningkatan nilainya,” paparnya.

Bupati juga menjelaskan, arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas Kabupaten Berau tahun Anggaran 2022 terdiri dari peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan secara merata.

Dalam hal ini, pemerintah akan memulai pembangunan rumah sakit tipe B yang dianggarkan sistem tahun jamak selama tiga tahun senilai Rp 300 miliar, di mana setiap tahunnya terdiri dari Rp 100 miliar.

Semoga dengan terbangunnya rumah sakit itu, pelayanan kesehatan di Kabupaten Berau akan semakin meningkat dan yarakat semakin Sehat.

“Tentunya pembangunan ini ih belum semuanya rampung dan kedepan akan dilanjutkan kembali dengan melihat komposisi kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X