Polisi Ringkus Dua Budak Sabu

- Rabu, 24 November 2021 | 16:36 WIB
PRES RILIS: Satreskoba saat merilis penangkapan kasus narkoba Selasa (23/11) kemarin. Barang bukti dan dua tersangka yakni GFA dan MA.
PRES RILIS: Satreskoba saat merilis penangkapan kasus narkoba Selasa (23/11) kemarin. Barang bukti dan dua tersangka yakni GFA dan MA.

TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali menangkap dua pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi.

Dalam pres rilis yang dilaksanakan pada Selasa (23/11), Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Pihaknya pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial GFA dan MA. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 27,04 gram yang diduga sabu-sabu.

“Pada Kamis (18/11) sekitar jam 13.30 Wita petugas melakukan penggeledahan di rumah GFA dan ditemukan 10 poket kecil dan 3 poket besar diduga sabu dengan berat 22,84 gram,” ungkapnya kepada awak media, kemarin.

“Saat diinterogasi,tersangka GFA mengakui telah menyerahkan dan menitipkan 13 poket kecil seberat 4,20 gram kepada tersangka MA yang bertugas mengedarkan kepada para pemesan,” sambung dia.

Meski sudah terungkap, Mantan Kapolsek Bidukbiduk itu mengakui bahwa Satreskoba Polres Berau masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, menurut ia bahwa peredaran narkoba masih sangat banyak di                                                                                                                                                                                                                     luar sana. “Kita masih konsisten akan memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya

Dikatakannya, tersangka GFA terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan untuk tersangka MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X