Rekomendasi Pansus Minta Dirut Perumda Air Minum Diberhentikan, Bupati Irit Bicara

- Jumat, 26 November 2021 | 19:48 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB - Hasil akhir rekomendasi Pansus Perumda Air Minum Batiwakkal, telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD Berau pekan lalu. Dari 13 rekomendasi yang disampaikan, Pansus meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memberhentikan M Gazali sebagai Dewan Pengawas (Dewas) dan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal.

Walau sudah sepekan, Bupati Berau Sri Juniarsih selaku KPM, mengaku belum membahas mengenai rekomendasi pansus tersebut.

Sri Juniarsih mengaku belum mengeluarkan pernyataan apapun soal hasil pansus. Namun menjanjikan akan memberikan pernyataan terkait hasil pansus tersebut. “Belum ada statement apapun. Tunggu saja statement saya (nanti) di media," ujar Bupati sata dikonfirmasi melalui WhatsApp (25/11).

Bupati juga irit bicara mengenai hasil pansus ketika ditemui usai menghadiri salah satu acara sore kemarin. “Nanti kali ya, karena kan belum ada bukti pastinya juga,” singkatnya.

Diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, melaporkan hasil akhir rekomendasi pansus pada rapat paripurna DPRD Berau, Kamis (18/11).

Dari laporan tersebut, terdapat 13 rekomendasi hasil pansus. Di antaranya, meminta KPM memberhentikan M Gazali sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Batiwakkal periode 2021–2024. Pemberhentian tersebut mengacu pada 15 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai Dewas yang dilakukan M Gazali.

Bukan hanya itu, pansus juga meminta Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman diberhentikan sebagai direktur periode 2019-2023, dan mengangkat pejabat direktur baru, atas dasar 19 temuan fakta pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai direktur. 

“Selain itu juga diminta dilakukan audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang kredibilitas dan independensinya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wendy.

Pansus juga merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan yang berimplikasi merugikan keuangan Perumda Batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Perumda Batiwakkal, agar dilaporkan kepada pihak berwenang. “Untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Poin terakhir dalam rekomendasi, pansus meminta bupati Berau selaku kuasa pemilik modal (KPM), wajib melaksanakan segenap rekomendasi pansus paling lambat 45 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi.

Usai mendengarkan hasil akhir rekomendasi pansus, Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan secara tertulis kepada bupati Berau. “Ini (rekomendasi) wajib dilaksanakan pemkab Berau. Besok atau lusa akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.

“Jika selama 45 hari tidak memberikan suatu kebijakan dan kepastian hukum atau mengambil kebijakan, maka kita (DPRD) punya hak interpelasi," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman yang dikonfirmasi saat itu, mengaku sebagai masyarakat dia berharap pansus lebih transparan menjelaskan proses pengambilan keputusannya. Apakah secara musyawarah mufakat atau melalui voting dan berapa orang yang hadir dalam voting.

"Sedangkan saya sebagai direktur perumda, saya tetap menghormati proses paripurna DPRD, dan saya yakin lebih banyak anggota DPRD Berau yang bisa melihat secara objektif, bagaimana perkembangan pelayanan PDAM dan respons masyarakat," kata Saipul. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X