Retribusi Pelayanan Kepelabuhan di Berau Mulai Diterapakan

- Sabtu, 27 November 2021 | 19:40 WIB
MULAI DITERAPKAN: Dinas Perhubungan Berau mulai menerapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kepelabuhan di Dermaga Wisata Sanggam, Jumat (26/11)
MULAI DITERAPKAN: Dinas Perhubungan Berau mulai menerapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kepelabuhan di Dermaga Wisata Sanggam, Jumat (26/11)

TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Dishub Berau, Said Idrus yang dikonfirmasi pada Jumat (26/11), Perda ini telah lama disosialisasikan dan baru dilaksanakan penerapannya. Tujuannya jelas, untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Berau. “Selama inikan pelayanan kepelabuhanan free. Tapi dengan adanya Perda ini, ada dasar hukum kita untuk menarik retribusi,” jelasnya.

Dikatakannya, penarikan retribusi akan dilakukan di Dermaga Jalan Pulau Derawan dan Dermaga Wisata Sanggam. Menurut Said Idrus, tarif yang ditetapkan tentu berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

“Besar tarifnya berbeda, mulai Rp 400 rupiah hingga Rp 35.000 rupiah permalam,” katanya.

Penerapan dan besaran tarif tersebut, lanjutnya, sudah sesuai dengan perda tersebut. Selain kendaraan, dalam perda juga diatur untuk tarif barang. Seperti kayu, kemudian untuk jenis makanan, seperti daging, ikan juga berbeda-beda harganya. “Jelas berbeda. Penerapan Perda ini baru di Tanjung Redeb,” ujarnya.

Dengan diterapkannya perda tersebut, diharapkan bisa diikuti oleh kecamatan lainnya yang memiliki dermaga. Dengan tujuan, agar bisa meningkatkan PAD Berau. Ia berharap, pihak kampung maupun camat bisa turun tangan untuk membantu menyosialisasikan telah dimulainya penarikan tarif retribusi pelabuhan.

“Untuk sistemnya, kita akan tempatkan personel di lokasi. Jadi pengawasannya jelas, dan akan ada catatannya,” paparnya.

Said Idrus menambahkan, ke depannya, selain dermaga, pihaknya juga akan mulai menerapkan Perda tersebut untuk jembatan timbang. “Iya dikonsep ke depannya,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X