SKB Dilaksanakan di Empat Titik

- Minggu, 28 November 2021 | 19:44 WIB
TAHAP KEDUA: Peserta saat mengikuti SKD di ruang CAT kantor BKPP Berau beberapa waktu lalu. Bulan depan, tahap kedua tes CPNS akan kembali dilaksanakan.
TAHAP KEDUA: Peserta saat mengikuti SKD di ruang CAT kantor BKPP Berau beberapa waktu lalu. Bulan depan, tahap kedua tes CPNS akan kembali dilaksanakan.

TANJUNG REDEB - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Berau telah dijadwalkan pada 9 Desember nanti.

Dalam SKB berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemkab Berau, akan diikuti sebanyak 554 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau Muhammad Said, melalui Kepala Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangkatan Aparatur BKPP Indriyati, mengatakan, pelaksanaan ujian SKB nanti dilaksanakan di empat lokasi.

Khusus untuk pelaksanaan di Berau tepatnya di kantor BKPP Berau sebanyak 380 peserta, dimulai pada 9-11 Desember.

Sedangkan untuk UPT BKN Balikpapan dimulai pada 6-7 Desember dengan jumlah 105 peserta. Sedangkan di titik lainnya yakni Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin hanya diikuti 3 peserta, dimulai 2 Desember. Sementara untuk lokasi UPT BKN Tarakan sebanyak 66 peserta, dimulai 27-28 November.

"Jadi total peserta sebanyak 554 peserta  yang dipastikan mengikuti ujian SKB nanti," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (27/11).

Adanya pemisahan lokasi ujian SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) itu dilaksanakan dengan dibagi menjadi beberapa titik, karena menyesuaikan lokasi peserta.

"Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan seleksi agar diperhatikan tata tertib pelaksanaan tes SKB dengan menggunakan CAT-BKN," jelasnya.

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," lanjutnya.

Disebutnya, tata tertib pelaksanaan tes SKB dengan CAT peserta harus memperhatikan beberapa hal, terutama hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.

Selain itu, diwajibkan membawa hasil swab tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif atau non reaktif, kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Sanksi bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. Bahkan peserta  yang kedapatan melanggar tata tertib di dalam ruang ujian dianggap gugur, dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret," tegasnya.

Ketentuan lainnya, peserta yang memiliki hasil Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen positif agar segera menghubungi Panitia Pelaksana Seleksi Ujian SKB CAT-BKN Kabupaten Berau.

Diketahui, dari 554 peserta yang lulus SKD, merupakan peserta yang diambil berdasarkan peringkat 3 besar dari 290 formasi yang ada. Dari jumlah itulah yang akan mengikuti ujian tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X