Disnakertrans Pantau Pemberian THR

- Senin, 29 November 2021 | 19:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Menjelang Hari Natal 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya perusahaan yang memiliki karyawan beragama Nasrani.

Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jamsos Ketenagakerjaan Disnakertrans Berau, Andi Asmar mengatakan, tunjangan tersebut bersifat wajib berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

“Semua tetap kami pantau. Karena pembayaran THR berlaku untuk semua karyawan tanpa melihat agama atau keyakinan,” ujarnya.

Pemberian THR ini, dijelaskannya dilaksanakan paling banyak pada Hari Raya Idulfitri dan hanya bisa dibayarkan satu kali. Disnakertrans disebutnya memberikan kebebasan pada perusahaan membayar THR menyesuaikan dengan hari raya masing-masing karyawannya.

“Itu sudah disepakati masing-masing perusahaan dengan karyawannya. Jika tidak dibayarkan pada saat Hari Raya Idulfitri bisa saat Natal,” ujarnya.

Tunjangan itu bersifat wajib. Pihaknya siap memberi sanksi tegas kepada perusahaan, apabila telat atau tidak memberi THR kepada karyawannya. Berdasarkan edaran, pihaknya diwajibkan membentuk posko pengaduan THR apabila ada keluhan dari karyawan perusahaan. “Tetap memperhatikan prosedur atau Prokes Covid-19,” ungkapnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan, memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut. Harapannya, semua baik-baik saja dan tidak ada pengaduan. “Poskonya satu saja, ada di kantor Disnakertrans Berau,” bebernya.

Dia menambahkan, jika ada keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR bukan karena unsur kesengajaan. Tetapi, lamanya proses menunggu pencairan uang di perbankan. Sebab, semua perusahaan biasanya memberikan THR dalam bentuk uang tunai. Sehingga, harus mengantre.

“Hitungannya, masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah dalam sebulan. Artinya, jika karyawan telah bekerja selama 30 hari terus menerus sudah berhak mendapatkan THR. Tapi, secara proporsional jika di bawah 12 bulan,” tutupnya. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X