Dugaan Korupsi Hiperbarik di Berau, Sudah Tiga Tersangka

- Selasa, 30 November 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan hiperbarik masih terus berlangsung, penyidik Satreskrim Polres Berau pun telah mengirim berkas perkara tersangka baru yang ditetapkan.

Kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, penyerahan berkas tersangka baru itu yakni MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran hiperbarik saat itu.

MP juga diketahui pernah menjadi sekretaris di Dinas Kesehatan Berau, dan dokter di rumah sakit Berau. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jumat (26/11). Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," ujarnya. 

Diketahui, penetapan MP sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yakni AK dan AM, serta didukung dengan beberapa alat bukti.

MP menjadi tersangka karena dianggap bekerja sama dengan dua tersangka penyedia jasa pengadaan hiperbarik. MP dijelaskan, tidak melakukan survei harga di beberapa tempat saat melakukan pengadaan seperti yang diharuskan.

"Untuk alat hiperbarik dianggarkan senilai kurang lebih Rp 8 miliar, sementara harganya saat itu hanya berkisar Rp 4,4 miliar. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi hiperbarik itu lebih Rp 3 miliar," bebernya.

Sepanjang penanganan kasus korupsi hiperbarik, setidaknya sudah ada 40 saksi yang telah diperiksa, dipastikannya penyelidikan kasus korupsi akan terus dilanjutkan.

Namun, terkait penambahan tersangka, dirinya masih belum mengatakan lebih jauh. Karena penanganan kasusnya masih terus berproses.

“Kami masih dalami ini. Jika nanti dalam pemeriksaannya terdapat petunjuk-petunjuk baru tidak menutup kemungkinan bisa saja bertambah. Tapi kalau sekarang jumlah tersangka yang telah ditetapkan atas kasus ini baru tiga orang,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan, namun masih dalam pengawasan oleh aparat kepolisian. Sebab menurut Ferry, ketiga tersangka juga bersifat kooperatif. "Sejauh ini mereka sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christean Arung membenarkan bahwa berkas tersangka MP sudah diterima pihaknya. Namun hingga saat ini berkas masih diperiksa dan diteliti jaksa penuntut umum, belum diketahui apakah masih ada ada kekurangan secara formil atau materil.

"Saat ini kami masih memeriksa berkas perkara. Nanti kalau tidak ditemukan kelengkapan formil materil yang tidak lengkap, maka JPU kembali mengajukan P19 atau mengembalikan berkas perkara ke penyidik polres berau," tegas Christean.

Ditambahkannya, bahwa berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Berau merupakan berkas tersangka baru. Artinya berkas terpisah dari berkas perkara dua tersangka sebelumnya (split berkas). Sehingga berkas perkara dua tersangka sebelumnya belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.

"Berkas dua tersangka sebelumnya masih di penyidik Polres Berau. Belum dikembalikan lagi ke kami. Masih tahap kelengkapan kekurangan formil dan materil. Sesuai petunjuk JPU," bebernya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X