Sudah Periksa 20 Saksi

- Rabu, 1 Desember 2021 | 20:10 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI: Penyidik Pidsus Kejari Berau memeriksa sejumlah saksi dari aparatur Kampung Giring-Giring, terkait dugaan penyelewengan dan penggelembungan ADK.
PEMERIKSAAN SAKSI: Penyidik Pidsus Kejari Berau memeriksa sejumlah saksi dari aparatur Kampung Giring-Giring, terkait dugaan penyelewengan dan penggelembungan ADK.

TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mendalami dugaan penyelewengan dan penggelembungan Alokasi Dana Kampung (ADK) Giring-Giring tahun 2020, yang dilaporkan masyarakat setempat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christhean Arung, perkara tersebut terus berjalan. Disebutnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi. "Jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih sekitar 20 saksi," ujarnya, kemarin (30/11). 

Lanjut Christhean menyebut, setelah beberapa dari aparatur kampung yang sudah memenuhi panggilan jaksa, termasuk Kepala Kampung Giring-Giring dan Camat Bidukbiduk. Kali ini meminta keterangan pihak ahli dinas terkait dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, untuk diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) dalam waktu dekat ini. 

"Mengenai jumlah saksi yang mau diperiksa dari pihak ahli, nanti akan disesuaikan kebutuhannya apa yang mau kita periksa," katanya. 

Sebelumnya, penyidik Pidsus sudah memanggil Camat Bidukbiduk Abdul Malik untuk menjalani pemeriksaan pada Oktober lalu. Camat Bidukbiduk turut dimintai keterangannya masih dengan status sebagai saksi, perihal pelaksanaan kegiatan ADK Giring-Giring tahun 2020.

Selain dia, sudah ada sekitar 15 orang saksi lainnya yang juga dimintai keterangan. Termasuk Kepala Kampung Giring-Giring. Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ADK di Giring-Giring.

Untuk diketahui, mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut masuk tahap penyidikan.

 

"Yang belum kita periksa ini pelaksana kegiatan (kontraktor pelaksana, Red)," jelas Christhean Arung.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan ADK Giring-Giring tahun 2020, ada yang dilakukan dengan swakelola. “Itu yang akan kita periksa selanjutnya. Untuk memastikan apakah benar dana yang diterima sekian," jelasnya.

Lanjut Christhean menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dari aparatur kampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Inspektorat Kabupaten Berau, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Dari pemeriksaan sementara, Christhean mengakui ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait penggunaan dana kampung yang tidak sesuai realisasinya. "Nanti setelah kita menemukan, baru kita bisa pastikan fokusnya ke mana. Apakah fisik atau belanja barang. Yang jelas fokus pada penggunaan dana kampung. Di dalamnya itu bisa honor, SPPD (surat perintah perjalanan dinas), bisa pembangunan. Termasuk juga program-program kampung," bebernya.

Walau sudah memeriksa belasan saksi, Christhean dalam kasus tersebut belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan. 

"Yang jelas, pertanggungjawaban dana kampung itu nanti yang menjadi esensi pemeriksaan," terangnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X