Tarif Peti Kemas di Berau Naik, Maksimal Hanya Rp 18 Juta

- Kamis, 2 Desember 2021 | 19:39 WIB
NADI PEREKONOMIAN: Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
NADI PEREKONOMIAN: Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau Salim, menyebut tarif pengiriman barang menggunakan peti kemas di Berau mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya cukup signifikan dari yang sebelumnya berkisar Rp 15 juta menjadi Rp 21 juta.

Namun menurut Salim yang diwawancarai kemarin (1/12), kenaikan tarif tersebut masih berdasarkan hasil peninjauan timnya bersama tim provinsi di lapangan. Menurutnya, jika laporan kenaikan tarif hingga Rp 6 juta tersebut benar terjadi, pihaknya mengkhawatirkan akan memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di Berau, apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Bisa berdampak pada kenaikan setidaknya ada 23 bahan pokok, tak terkecuali minyak goreng. Belum lagi, Berau masih memerlukan sokongan barang dari luar Kaltim yang biasanya datang dari pulau Jawa," ujarnya kepada Berau Post,  (1/12).

Namun dirinya menyebut, pihaknya melalui bupati Berau telah mengonfirmasi laporan kenaikan tarif peti kemas tersebut kepada operator peti kemas yang ada di Berau. Dari hasil klarifikasi tersebut, operator peti kemas mengakui adanya kenaikan, namun kenaikannya hanya di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

"Soal tarif Rp 21 juta itu pernyataan dari perusahaan (pengguna jasa peti kemas, red) sebetulnya. Tapi yang perusahaannya tidak memberi tahu perusahaan (operator peti kemas) apa. Bahkan kami pun tidak bisa mendapatkan dokumennya," katanya.

Untuk itu, pihaknya berencana segera mengundang dua perusahaan operator peti kemas yang ada di Berau, untuk mengklarifikasi sekaligus mempertanyakan penyebab kenaikan tarif pengiriman menggunakan peti kemas. "Tapi dari awal mestinya perusahaan mengonfirmasi soal harga maksimal itu. Paling tidak ada pemberitahuan, alasan kenaikan juga tidak kita ketahui dasarnya apa," lanjutnya.

Sementara itu, mewakili dua operator peti kemas di Berau PT Temas dan SPIL, Direktur Eksekutif LSM Bela Negara Anti Korupsi (Benak) Berau, Alfian, menyebut kenaikan tarif peti kemas menjadi hingga Rp 21 juta tidak benar dan sangat mengada-ada. “Karena fakta yang sebenarnya adalah penyesuaian tarif hanya lebih kurang menjadi Rp 17 juta sampai Rp 18 juta. Tergantung jarak pengantaran barangnya,” katanya kepada Berau Post kemarin (1/12).

Dilanjutkannya, kenaikan harga beberapa kebutuhan, khususnya minyak goreng, memang sudah lebih dulu terjadi sebelum adanya penyesuaian tarif peti kemas. Bahkan kenaikan harga minyak goreng memang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, bukan di Berau saja. “Artinya faktor utama kenaikannya bukan disebabkan penyesuaian tarif peti kemas,” katanya.

Alfian balik mempertanyakan, ketika tarif pengiriman barang menggunakan peti kemas sempat ditekan hingga mencapai Rp 11 jutaan, mengapa harga-harga kebutuhan pokok di pasaran tidak mengalami penurunan.

“Itu saat awal Temas masuk beberapa tahun lalu. Karena ketika masih satu operator peti kemas di Berau, tarif pengiriman barang dari Surabaya ke Berau berkisar Rp 16 jutaan. Temas masuk, harga bisa ditekan sampai Rp 11 jutaan. Artinya ada penurunan hingga Rp 5 juta, tapi nyatanya harga-harga juga tidak turun,” ujarnya.

Alfian pun mempertanyakan, apakah pihak Disperindagkop Berau sudah melakukan operasi pasar untuk menelusuri penyebab kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat di pasaran. “Karena informasi mengenai kenaikan tarif yang sampai Rp 21 juta itu sangat merugikan operator, PT SPIL dan Temas. Informasi itu juga bisa membuat instabilitas perekonomian dalam usaha kepelabuhanan dan jasa angkutan peti kemas,” terang pria yang juga Kepala Cabang PT Royal Buana Bahari tersebut.

Sementara mengenai kenaikan tarif peti kemas, hanya berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, merupakan kenaikan freight kapal yang diatur oleh pemilik kapal atau hak pemilik kapal. Dengan memperhitungkan biaya operasional, docking, sparepart, bahan bakar, dan lain-lain. Bukan tarif Ongkos Pemuatan Pelabuhan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) yang diatur oleh Keputusan Menteri (KM) Nomor 35 Tahun 2007 Tentang OPP dan OPT.

“Sekain lama Temas memberikan subsidi ongkos angkut peti kemas, tapi tetap harga barang tidak turun. Yang menikmati dan diuntungkan dengan turunnya ongkos angkut peti kemas saat itu ya distributor dan cukong,” ungkapnya.

Mengenai sempat turunnya tarif peti kemas namun tidak berdampak pada penurunan harga-harga barang di pasaran, diakui Salim. Tapi, ujar Salim, para operator peti kemas tersebut melakukan penurunan tarif karena kembali melakukan pengangkutan barang dari Berau ke daerah lainnya. “Jadi tidak kosongan,” kata Salim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X