Soal Program Kartu Prakerja, Bukan Kewenangan Daerah

- Kamis, 2 Desember 2021 | 19:49 WIB
Risdauli Sinaga
Risdauli Sinaga

TANJUNG REDEB – Program Kartu Prakerja menjadi salah satu program semi bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi. Dan juga memiliki banyak manfaat, seperti menyiapkan skill tenaga kerja yang baik dengan trend industri.

Melalui program ini, pemerintah memberikan stimulus berupa biaya pelatihan bagi penerima manfaat yang ingin meningkatkan skillnya agar bisa memasuki dunia kerja atau membangun wira usaha ekonomi produktif. Ini juga memberikan insentif dan menyediakan akses modal berupa KUR Prakerja.

Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Risdauli Sinaga mengungkapkan, program kartu prakerja itu merupakan kegiatan dan program dari kementerian. “Jadi semuanya masalah insentif dan lainnya masyarakat bisa mengakses sendiri. Untuk program tersebut kementerian sendiri yang me-launching. Kami di Kabupaten Berau ini tidak dilibatkan dalam hal kartu pra kerja itu,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengakses sendiri silahkan karena pihaknya sendiripun tidak dilibatkan terkait dengan kartu pra kerja tersebut. “Jadi program itu harus diakses sendiri. Kami tidak tahu sama sekali. Kami pun sudah menanyakan kepada kementerian, aksenya itu langsung dari kementerian perekonomian,” terangnya.

Untuk data jumlah pengangguran sendiri, dirinya mengaku bukan wewenang pihaknya melainkan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Berau yang mengetahui jumlah itu. "Kami hanya mendata para pencari kerja dan data-data lowongan pekerjaan yang menyerahkan aksesnya sama kita. Karena biasanya perusahaan- perusahan mencari pekerja melalui kami penyampaian lowongan kerjanya,” sambungnya.

Dengan begitu dirinya kembali menegaskan bahwa terkait dengan kartu prakerja tersebut ia berharap agar masyarakat bisa langsung mengakses ke pusat. Pasalnya, itu bukan wewenang dari Disnakertrans. “Kalau untuk program prakerja ini kami hanya mengedukasi saja dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Untuk mengakses itu dilakukan sendiri, karena hal tersebut langsung wewenang dari kementerian,” tutupnya (aky)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X