Aktif dalam Kegiatan Kemanusiaan, Penanggulangan Bencana, dan Covid-19

- Jumat, 3 Desember 2021 | 20:42 WIB
WISE ADAM/BP KEMANUSIAAN: Relawan PMI saat menjemput pasien Covid-19 yang tengah kritis saat menjalani isolasi mandiri
WISE ADAM/BP KEMANUSIAAN: Relawan PMI saat menjemput pasien Covid-19 yang tengah kritis saat menjalani isolasi mandiri

SELAIN rutin melakukan donor darah, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Berau, juga berbagai kegiatan kemanusiaan dan penanggulangan bencana. 

Ketua PMI Berau Agus Tantomo mengungkapkan, selama tahun 2021, PMI terus bergerak, terlibat aktif, terdepan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Berau, terutama pada bidang pelayanan kesehatan dan sosial (Yankessos), unit donor darah, tanggap darurat penanggulangan bencana, dan penguatan organisasi melalui pembentukan relawan PMI.

Salah satu fungsi PMI adalah memenuhi pasokan darah yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, selain memaksimalkan pelayanan donor darah di unit donor darah, PMI juga menggiatkan donor darah mobile unit sehingga pro aktif menjemput para pendonor. Selain itu, PMI juga meningkatkan kerja sama dengan menggandeng berbagai stakeholder, seperti pemerintah melalui dinas terkait, Kwarcab Pramuka, perusahaan, dan instansi TNI/Polri, guna kerja sama dalam kegiatan donor darah sukarela.

Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung sampai saat ini, PMI juga berperan aktif mendukung Satgas Kabupaten Berau guna penanggulangan corona. Salah satunya bersama Dinas Kesehatan Berau melakukan vaksinasi di beberapa daerah di luar kota Tanjung Redeb, antara lain kepada masyarakat Pulau Derawan. Selain untuk mempercepat terbentuknya kekebalan imunitas,  program tersebut diharapkan berdampak positif dalam pemulihan kegiatan ekonomi berbasis pariwisata di Kabupaten Berau.

Kegiatan PMI Berau bukan di dua bidang itu saja. Agus menambahkan, salah satu kegiatan penting PMI adalah pembentukan relawan. Mendorong terbentuknya kader relawan PMI yang memiliki kemampuan dalam membantu kegiatan kemanusiaan dan penyelamatan dasar, sangat berguna ketika terjadi kondisi darurat yang dialami oleh masyarakat. Guna meningkatkan kemampuan para relawan, PMI melakukan pelatihan dasar keselamatan dan orientasi KSR Markas dengan fasilitator dari Markas PMI Provinsi Kaltim.

Agus menambahkan, di bidang penanggulangan bencana,  PMI juga ikut terlibat aktif dalam kegiatan tanggap darurat bencana. Baik di Kabupaten Berau maupun di luar daerah. Seperti banjir tahunan di Kampung Tumbit Dayak dan sekitarnya, dan banjir bandang di Kalimantan Selatan, serta banjir di Samarinda.

"PMI Berau juga telah melakukan pengiriman atau distribusi bantuan ke daerah bencana di luar Kabupaten Berau, seperti gempa di Sulawesi Barat dan banjir di NTT dan NTB, yang sumber dananya digalang melalui rekening PMI Berau Peduli," ungkapnya.

Agus menambahkan, PMI Berau juga terlibat aktif dalam situasi darurat non bencana, seperti pencarian orang tenggelam, dan aktif memberikan bantuan sosial terhadap korban kebakaran yang dialami oleh masyarakat.

Agus mengakui, PMI Berau juga menghadapi berbagai tantangan, baik dalam menjalankan roda organisasi maupun operasional kegiatan. Selain itu juga tantangan lain yang dihadapi PMI saat ini, adalah masih kurangnya SDM, dan minimnya sarana dan prasarana.

Namun menurut Agus, dengan pemecahan masalah yang dilakukan hampir di semua lini, kendala dan hambatan tersebut dapat teratasi dengan baik. “Tentu saja ini juga berkat kesolidan dan komunikasi baik yang terjalin di antara seluruh komponen PMI Berau. Mulai dari pengurus, staf, maupun relawan," tuturnya.

Perlu diketahui, Undang-Undang Kepalangmerahan telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2018. Dalam UU tersebut, salah satunya mengatur tugas PMI antara lain memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembinaan relawan, menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan, membantu dalam penanganan musibah dan bencana di dalam dan di luar negeri, membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial. Serta melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan undang-undang tersebut. Dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, pemerintah pusat dan daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI. Penyelenggaraan kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan.

Sementara, sesuai PP Nomor 7 Tahun 2019, pasal 14 menyatakan, penyelenggaraan kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah, meliputi peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada kelompok rentan atau kelompok berisiko tinggi.

Sehingga, PMI dalam hal ini merupakan salah satu organisasi yang membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, sesuai amanat undang-undang. “Makanya, sudah semestinya juga mendapat dukungan dari pemerintah. Yang mana salah satunya adalah dukungan finansial, misalnya melalui dana hibah yang nilainya juga harus realistis dan proporsional," tegas Agus. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X