9,744 Gram Sabu-Sabu Diblender

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 20:31 WIB
MUSNAHKAN SABU: Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin saat membelender sabu seberat 9,745 gram, Jumat (3/12) kemarin.
MUSNAHKAN SABU: Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin saat membelender sabu seberat 9,745 gram, Jumat (3/12) kemarin.

TANJUNG REDEB — Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (3/11) kemarin. Dari pantauan Berau Post di lapangan, sebanyak 9,744  gram sabu-sabu dimusnahkan yang diperoleh dari lima kasus pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir yakni sejak 19 September hingga 18 Oktober 2021.

Pemusnahan narkoba golongan satu itu menggunakan blander.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin. Dia mengatakan, dalam sebulan terkahir ini, pihaknya mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 9,744 gram.

“Dari lima tersangka itu bukan hanya dari Polres Berau saja melainkan ada dari Polsek Kelay dan Polsek Bidukbiduk yang telah menyerahkan hasil penangkapan narkoba yang didapatnya itu,” ucapnya kepada awak media itu.

Pada saat pemusnahan barang bukti kemarin, terlihat salah seorang tersangka yang menggunakan alat bantu berjalan (tongkat) dan terlihat pincang. Iptu Didin menjelaskan bahwa tersangka diketahui sebelumnya telah mengalami sakit, dan ia juga mengakui bahwa tersangka saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka memang sudah sakit. Tidak ada unsur kekerasan saat dilakukan penangkapan, sebab tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,” jelasnya.

Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet. “Kita perlihatkan kepada tersangka saat melakukan pemusnahan hingga dibuang di toilet.

Dirinya juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi salah satu upaya Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan dirinya mengapresiasi para anggota yang ada di Polsek dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Mari sama-sama kita memberantas peredaran narkoba. Saya meminta kepada masyarakat yang melihat adanya aktivitas peredaran narkoba segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Ia menyebut, hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Tak ada hukuman yang ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba. “Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” pungkasnya. (aky)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB
X