MANAGED BY:
SABTU
10 JUNI
UTAMA | SANGGAM | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | EKONOMI | ALL SPORT | KALTIM | KOMBIS

UTAMA

Senin, 06 Desember 2021 19:49
Swasta Wajib Berdayakan Penyandang Disabilitas
Risdauli Sinaga

TANJUNG REDEB – Seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta, diminta tidak lupakan salah satu kewajibannya, yakni turut memberdayakan para penyandang disabilitas.

Kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans, Risdauli Sinaga, hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di mana tertuang dalam pasal 145 dijelaskannya, telah diatur bagi siapapun yang menghalangi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ini sifatnya wajib. Kita juga ingin rekan penyandang disabilitas bekerja baik di BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan pasal 53 dipaparkannya juga, setiap BUMD, BUMN wajib mempekerjakan minimal dua persen dari jumlah karyawan. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib minimal 1 persen dari jumlah pekerjanya.

“Misal di perusahaan tambang ini 3.500 pekerja, ya wajib 1 persennya pekerja disabilitas,” tegasnya.

Risdauli menyebut, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Berau mencapai 800 orang. Namun sekitar 700 orang masih berumur di bawah 17 tahun. Sedangkan sisanya telah berumur di atas 18 tahun. "Ini yang kita fokuskan saat ini, yang berumur di atas 18 tahun," katanya.

Sedangkan untuk para penyandang disabilitas yang masih berusia di bawah 17 tahun menurutnya, tentu perlu diikutkan pelatihan lebih dulu. Hal ini bertujuan memberikan peluang usaha bagi para penyandang disabilitas di Berau. "Untuk anggarannya (pelatihan, Red) itu kalau tidak salah Rp 100 juta," sambungnya.

Ia melanjutkan, sistem penerimaan juga bergantung pada kemampuan calon pelamar disabilitas. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar pelatihan kepada para penyandang disabilitas. "Selama ini sudah kami konsep, tapi realisasinya baru tahun depan," jelasnya.

Dijelaskannya, sejak Oktober pihaknya sudah menyosialisasi hal aturan tersebut kepada setiap perusahaan. “Semoga ini bisa berjalan sesuai dengan amanah undang-undang,” pungkasnya. (hmd/sam)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 16:06

Dermaga Teratai Bisa Beralih Fungsi Sementara

WISE ADAM / BP DERMAGA TERATAI: Dermaga Tepian Teratai untuk…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:26

Perlancar Arus Bolak Balik Selama Jembatan Sambaliung Ditutup, Tetapkan Titik Penyeberangan Baru

TANJUNG REDEB - Penambahan jalur penyeberangan menuju Sambaliung dan sebaliknya…

Sabtu, 10 Juni 2023 00:15

Gencarkan Perbaikan Jalan dan Drainase

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus konsisten melakukan…

Jumat, 09 Juni 2023 03:19

Pemkab Harus Cermat dan Teliti

TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Makmur HAPK, mendorong…

Jumat, 09 Juni 2023 03:18

Ubah Desain Jembatan Kelay III, Anggarannya Bisa Rp 400 Miliar

TANJUNG REDEB - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

Jumat, 09 Juni 2023 03:17

Masyarakat Diminta Relakan Sedikit Lahannya

TANJUNG REDEB - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)…

Jumat, 09 Juni 2023 03:15

Tekan Kasus DBD di Berau

TANJUNG REDEB – Sampai saat ini penanganan kasus Deman Berdarah…

Kamis, 08 Juni 2023 00:42

Bersatu Selesaikan Persoalan Jembatan

TANJUNG REDEB - Penyediaan armada penyeberangan bagi masyarakat yang memadai,…

Kamis, 08 Juni 2023 00:34

Makmur Langsung Telepon Perusahaan

TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK, meninjau kegiatan…

Rabu, 07 Juni 2023 01:11

DPRD Ancam Hentikan Perbaikan Jembatan

TANJUNG REDEB – Dampak dari penutupan Jembatan Sambaliung, membuat masyarakat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers