Swasta Wajib Berdayakan Penyandang Disabilitas

- Senin, 6 Desember 2021 | 19:49 WIB
Risdauli Sinaga
Risdauli Sinaga

TANJUNG REDEB – Seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta, diminta tidak lupakan salah satu kewajibannya, yakni turut memberdayakan para penyandang disabilitas.

Kata Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans, Risdauli Sinaga, hal itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di mana tertuang dalam pasal 145 dijelaskannya, telah diatur bagi siapapun yang menghalangi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan, maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Ini sifatnya wajib. Kita juga ingin rekan penyandang disabilitas bekerja baik di BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan pasal 53 dipaparkannya juga, setiap BUMD, BUMN wajib mempekerjakan minimal dua persen dari jumlah karyawan. Sedangkan untuk perusahaan swasta wajib minimal 1 persen dari jumlah pekerjanya.

“Misal di perusahaan tambang ini 3.500 pekerja, ya wajib 1 persennya pekerja disabilitas,” tegasnya.

Risdauli menyebut, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Berau mencapai 800 orang. Namun sekitar 700 orang masih berumur di bawah 17 tahun. Sedangkan sisanya telah berumur di atas 18 tahun. "Ini yang kita fokuskan saat ini, yang berumur di atas 18 tahun," katanya.

Sedangkan untuk para penyandang disabilitas yang masih berusia di bawah 17 tahun menurutnya, tentu perlu diikutkan pelatihan lebih dulu. Hal ini bertujuan memberikan peluang usaha bagi para penyandang disabilitas di Berau. "Untuk anggarannya (pelatihan, Red) itu kalau tidak salah Rp 100 juta," sambungnya.

Ia melanjutkan, sistem penerimaan juga bergantung pada kemampuan calon pelamar disabilitas. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar pelatihan kepada para penyandang disabilitas. "Selama ini sudah kami konsep, tapi realisasinya baru tahun depan," jelasnya.

Dijelaskannya, sejak Oktober pihaknya sudah menyosialisasi hal aturan tersebut kepada setiap perusahaan. “Semoga ini bisa berjalan sesuai dengan amanah undang-undang,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X