Berkas Perkara Ini Masih Bolak Balik di Meja Kejaksaan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:07 WIB
Anggit Prakoso
Anggit Prakoso

TANJUNG REDEB - Berkas perkara yang melibatkan Manajer PT Wahana Hidup Sejahtera (WHS) Dealer Bridgestone Ban, berinisial Hr ini masih bolak balik di meja Kejaksan Negeri (Kejari) Berau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, Anggit Prakoso mengatakan, pihaknya kembali menerima berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polres Berau setelah diminta untuk melengkapi berkas pada 21 September lalu. Kemudian, baru-baru ini berkas masuk kembali ke jaksa pada 25 November.

"Berkas masuk kembali ke kami 25 November, dan sesuai Pasal 110 KUHAP, kami memiliki hak untuk meneliti berkas perkara selama 14 hari," ujarnya kepada Berau Post, (6/12). Lanjut dijelaskan Anggit, pihaknya sudah mengembalikan berkas setidaknya 2 kali. Terakhir katanya pada 4 Oktober. "Jadi ini kami terima dari penyidik sudah ke tiga kalinya berkas saya terima lagi. Saat ininmasih tengah kami teliti," katanya.

Kendati demikian, untuk perkara ini masih belum dipastikan lengkap atau belum. Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik diminta untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ataun P21.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resum, Polres Berau, Iptu Sutanto membenarkan bahwa berkas perkara Hr yang dijerat kasus dugaan pencurian kanopi ruko di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. "Tinggal menunggu petunjuk jaksa, apakah dikembalikan atau sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Iptu Sutanto.

Diketahui, sejak 10 Agustus lalu berkas telah masuk tahap 1 ke kejaksaan. Setelah 14 hari diteliti, diterbitkan P-19 untuk dikembalikan berkas perkaranya. Kemudian, pada 21 September, Jaksa memberikan P-20. Artinya berkas tersebut belum diterima kembali setelah jaksa berikan petunjuk.

Sebelumnya, berkas dikembalikan karena unsur formil dari tindak pidana yang disangkakan belum terpenuhi.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari kerja sama antara PT WHS dengan pelapor berinisial WL. Di mana masing-masing memiliki saham dalam kerja sama tersebut. Bentuk kerja samanya adalah distributor ban Bridgestone untuk wilayah Berau-Kaltara.

Tapi dalam perjalanannya, dari pihak pelapor meragukan adanya kerja sama dengan PT WHS ini terkait masalah administrasi. “Jadi pihak PT WHS ini ngontrak tempat milik pelapor yang lokasinya di Rinding itu. Kemudian pihak Direktur PT WHS yang di Samarinda itu minta buat kanopi di kantor (ruko di Rinding, red), nanti biar pihak perusahaan yang bayar,” kata Iptu Sutanto, beberapa waktu lalu.

Deministrasi perusahaan itu, pelapor meminta pihak PT WHS keluar dari kantor pada 2015 lalu. Dengan somasi yang dibuat pelapor, meminta mengosongkan kantor seperti semula.

Saat dilakukan pengosongan kantor, kanopi yang telah dipasang dan dibiayai oleh pelapor juga ikut dibongkar dan diduga dibawa oleh Manajer PT WHS. “Karena anggapan dari pelapor, itu masih hak miliknya (kanopi). Sehingga itu dinilainya tindakan mencuri. Makanya Manajer PT WHS dilaporkan atas kasus pencurian oleh si pelapor,” jelasnya.

Dikonfirmasi penasihat hukum Hr, Maril menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi ditegaskannya, pihaknya akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap kasus dugaan pencurian yang disangkakan ke kliennya itu.

"Kita menghormati yang menjadi keputusan kepolisian. Karena kita juga harus taat terhadap hukum yang berlaku," kata Maril saat dikonfirmasi via telepon pada September lalu.

"Kami tetap bersikap, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa nanti, kami hanya bisa melakukan perlawanan hukum melalui upaya-upaya hukum yang ada," lanjutnya. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X