Sasar Seluruh Lapisan Masyarakat

- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:11 WIB
DI PULAU TERLUAR: Makmur HAPK terus melakukan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke seluruh wilayah, khususnya di Kabupaten Berau. Terbaru, Makmur memimpin sosialisasi di Kecamatan Maratua.
DI PULAU TERLUAR: Makmur HAPK terus melakukan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke seluruh wilayah, khususnya di Kabupaten Berau. Terbaru, Makmur memimpin sosialisasi di Kecamatan Maratua.

TANJUNG REDEB – Mulai dari hulu hingga ke pesisir Bumi Batiwakkal dikunjungi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Terbaru, sosialisasi perda digelar di Kecamatan Maratua pada Minggu (5/12), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Dalam melaksanakan sosialisasi, mantan bupati Berau dua periode itu tidak sendiri. Dirinya didampingi narasumber atau ahli bidang hukum, Zulkifli Azhari.

Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum.

“Baru segelintir masyarakat yang paham adanya bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat yang berurusan dengan hukum, khususnya masyarakat tidak mampu. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, hingga ke kampung-kampung,” jelas Makmur.

Makmur juga meminta, kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat.

“Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.

Sementara, Zulkifli Ashari yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa benar-benar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 5/2019.

Adapun mekanisme pengaduannya dijelaskannya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor bupati dan melaporkan permasalahannya ke Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat. “Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X