TANJUNG REDEB – Kembali disebut hanya bertugas menyimpan darah, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Berau Agus Tantomo tuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tak paham fungsi PMI.
Dijelaskannya, sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, sudah jelas bahwa tugas PMI sebenarnya cukup banyak. “TAPD tidak paham fungsi PMI,” ucap Agus (6/12). Peran PMI pun disebutnya tidak dapat disamaratakan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bahkan ditekankannya, dalam sebuah bencana PMI terlibat dalam pengobatan hingga stok darah, sedangkan BPBD hanya fokus pada bencana. “Jelas berbeda. Itu yang harusnya dia pahami,” bebernya.
Selain itu, mantan Bupati Berau ini juga menuding kalau TAPD tidak pernah melibatkan jajaran legislatif dalam pemotongan anggaran itu. “Dalam pemotongan anggarannya saja tidak ada melibatkan DPRD, jadi anggota DPRD tidak tahu jika ada pemotongan,” tudingnya.
Terkait anggaran yang ada saat ini pun disebutnya, tentu tidak akan cukup untuk pihaknya menjalankan tugas sebagaimana amanah Undang-Undang. Soal akan ada penambahan di anggaran perubahan pun katanya, hanya mencoba untuk meredam tudingan tidak adil masyarakat yang ditujukan kepada pemkab. Sebab dikatakannya, dana hibah tidak akan bisa disalurkan dua kali dalam satu tahun.
Akan hal ini juga disebut Agus, PMI telah melayangkan surat kepada DPRD, untuk membahas hal ini bersama dengan pemkab dan mencari tahu terkait pemangkasan anggaran itu, hingga siapa yang akan bertanggung jawab jika anggaran sebesar Rp 350 juta tersebut tidak cukup sampai akhir tahun.
“Siapa yang mau bertanggungjawab jika anggaran habis sebelum akhir tahun, dan masyarakat mau minta darah ke mana? Itu yang tidak mereka pikirkan. Karena anggapannya anggaran segitu hanya untuk donor darah. Sedangkan kegiatan lain, seperti apa?” lanjut Agus.
Atas persoalan ini juga, Agus Tantomo meminta eksekutif sebelum melakukan pemotongan anggaran sebaiknya memahami peran dan fungsi suatu instansi lebih dulu. Agar dalam pemotongan anggaran semua kegiatan tetap mampu terakomodir. Bukan hanya mementingkan ego dan sentimentil akibat politik yang sudah berlalu.
“Kita berbicara untuk masyarakat. Kita berpikir jauh ke depan, masyarakat yang butuh darah seperti apa?” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara TAPD Maulidiyah, menyebut kalau Pemkab Berau dalam menentukan anggaran sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bahwa salah satu prinsip penyusunan anggaran adalah disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Dalam penyusunan APBD lebih mendahulukan kebutuhan yang bersifat wajib, sesuai dengan kewenangan daerah dan arahan pemerintah pusat. Setelah itu baru kebutuhan-kebutuhan lain yang mendukung kinerja pemerintah daerah seperti hibah dan lain-lain,” katanya melalui rilis tertulis kepada Berau Post, Minggu (5/12).
Dalam pengalokasian anggaran jelasnya, Tim TAPD bekerja berdasarkan kajian yang matang dengan mempertimbangkan peran dan fungsi masing-masing organisasi yang ada, dan disesuaikan dengan tupoksinya masing-masing.
Dicontohkannya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang bergerak di bidang keolahragaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bergerak di bidang organisasi kepemudaan, Pramuka bergerak di bidang pembinaan karakter dan kemanusiaan, PMI bergerak dibidang kemanusiaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak di bidang keagamaan dan lainnya.
Terjadi pengurangan anggaran yang tidak sesuai dengan rekomendasi instansi teknis itu juga dibeberkannya, tidak hanya terjadi pada PMI, tapi hampir semua organisasi. Tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
“Kami menyadari bahwa tugas PMI memang sangat banyak, namun dengan pertimbangan kondisi pandemi dan kemampuan keuangan daerah, maka untuk pelayanan PMI di Kabupaten Berau lebih diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu penyediaan stok darah yang merupakan tugas utamanya, terutama sangat diperlukan di saat pandemi ini. Untuk tugas yang lain, sudah ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis yang menangani, yaitu BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang memang tupoksinya menangani penanggulangan bencana daerah,” bebernya.
Terhadap penganggaran PMI lanjutnya, bahwa dasar pengalokasikan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 dan 2021. Di mana dalam item-item kegiatannya yang seharusnya pelayanan kesehatan lebih besar dari kegiatan yang lain, justru diporsikan dengan nilai yang kecil.
Berdasarkan laporan penggunaan dana, untuk tahun 2020, hibah kepada PMI adalah sebesar Rp 750 juta, namun untuk pelayanan kesehatan dan Unit Donor Darah (UDD) hanya dialokasikan sebesar Rp 40 juta, selebihnya adalah untuk kegiatan sekretariat, bidang organisasi, pengembangan sumberdaya, relawan, penanggulangan bencana, dan komunikasi.
Sedangkan di tahun 2021, hibah kepada PMI sebesar Rp 750 juta, berdasarkan kegiatan prioritasnya untuk pelayanan kesehatan dialokasikan sebesar Rp 160 juta, selebihnya untuk kegiatan lain, dan yang terbesar untuk keperluan sekretariat yakni senilai Rp 221 juta sebagai penunjang bidang.
“Sementara tahun 2022 sesuai proposal, diusulkan lagi sebesar Rp 1,2 miliar, namun untuk pelayanan kesehatan hanya dialokasikan sebesar Rp 350 juta, itulah yang menjadi acuan kami untuk mem-final-kan angka ditambah dengan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya,” sebutnya. (hmd/sam)