Jangan Asal Daftarkan

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:30 WIB
Jusrang
Jusrang

TANJUNG REDEB – Jumlah pemegang kartu sembako di Kabupaten Berau pada November mencapai 3.760 orang. Turun 330 orang dari Oktober yakni mencapai 4.090 orang.

Penurunan jumlah pemegang kartu sembako ini disebabkan adanya kendala pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pemegang kartu yang tidak sesuai.

Koordinator Sembako Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Jusrang menerangkan, berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), jumlah pemegang kartu sembako di Berau sebanyak 6.862. Sesuai yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Namun, kondisinya di lapangan tidak sesuai dengan jumlah tersebut. “Prosesnya hingga Desember ini, dan dimulai Juli lalu,” bebernya.

Pemegang kartu sembako tersebut merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi. Dengan tujuan memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi. “Jumlahnya itu Rp 200 ribu, jika diuangkan,” bebernya.

Meski begitu, dirinya menegaskan, bantuan ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang. Namun, hanya bisa diterima dalam bentuk sembako dengan jumlah nominal yang sudah ditetapkan. Dalam prosesnya sebelum dilakukan penyaluran, pihak bank akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data. “Tujuannya untuk memastikan apakah layak atau tidak diberi bantuan,” paparnya.

Karena itu, peran aparat kampung disebutnya sangat diperlukan dalam proses verifikasi. Lantaran lebih tahu kondisi warganya. "Tiap bulan ada pembaruan tergantung dari RT-nya. Misal ada warga yang pindah atau sudah bekerja kembali," ungkapnya.

Data DTKS diatur dalam Permensos Nomor 3/2021. Sudah ditentukan siapa saja yang berhak memverifikasi data, yakni RT/RW, pejuang relawan sosial dan pendamping.

"Aparat kampung jangan asal daftarkan, diperiksa dulu apakah NIK sudah sesuai. Yang salah konsilidasi ke Disdukcapil Berau dulu," tegasnya.

Selama ini, pihaknya selalu monitoring dan bantuan tersalurkan dengan aman. Tapi, diakuinya ada beberapa agen nakal. Beberapa bantuan tidak dibelikan sesuai dengan ketentuan. Sembako yang diperbolehkan yakni, beras, tahu, tempe, daging, sayur dan ayam. Di luar bahan pangan tersebut dilarang.

"Baik agen atau si penerima bantuan ada yang mengambil di luar itu, seperti gula, tepung dan minyak," ungkapnya.

Dia mengimbau, aparat kampung dan RT lebih memperhatikan ketika ada warganya yang pindah. Dan warga pun perlu mengupdate data kepindahan mereka melalui aplikasi Disdukcapil Berau.

"Ada warga yang datang melapor katanya tidak menerima bantuan, seharusnya mereka lapor kalau pindah jadi datanya bisa masuk ke RT," pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X