Curi Sawit, 5 Pelaku Diamankan

- Kamis, 9 Desember 2021 | 19:36 WIB
DIAMANKAN: Lima pelaku pencuri kelapa sawit dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.
DIAMANKAN: Lima pelaku pencuri kelapa sawit dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit didua lokasi, yakni di Jalan Raya Kabupaten, KM 21 RT 02, Kampung Teluk Semanting dan KM 07, RT 13 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Kejadian tersebut diketahui pada Selasa (7/12) pukul 04.30 Wita dan pukul 06.00 Wita.

Diketahui masing-masing tersangka berinisial Mr, Hn, Ra, Sa dan Ws. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa nota penjualan buah sawit 775 kilogram dengan jumlah uang Rp 1.743.750. Dan di lokasi kedua pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.200 kg.
Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Riduan Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban mendapat informasi dari seorang pembeli buah sawit bahwa ada mobil jenis gran max hitam yang diduga mengambil buah sawit milik korban. “Kemudian korban bersama warga sekitar membuntuti mobil tersebut. Setelah mobil tersebut sampai di tempat penjualan sawit, langsung diamankan oleh warga,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/12) kemarin.
Lanjut Lubis, atas kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Lima tersangka langsung dibawa ke mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Kita sudah amankan tersangka dan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini,” kata dia.
Kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Jadi tersangka ini melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X