157 Warga Terima KKPRL

- Jumat, 10 Desember 2021 | 20:32 WIB
PEMANFAATAN RUANG LAUT: Bupati Berau Sri Juniarsih saat menerima izin KKPRL dari Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pamuji Lestari, di Jakarta, kemarin. Pulau Maratua menjadi salah satu pulau kecil terluar yang warganya mendapatkan izin KKPRL dari kementerian kelautan dan perikanan.
PEMANFAATAN RUANG LAUT: Bupati Berau Sri Juniarsih saat menerima izin KKPRL dari Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pamuji Lestari, di Jakarta, kemarin. Pulau Maratua menjadi salah satu pulau kecil terluar yang warganya mendapatkan izin KKPRL dari kementerian kelautan dan perikanan.

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menerima izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada penyelenggaraan Konferensi Nasional (Konas) Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut ke-10. Izin KKPRL yang telah diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, diterima Bupati Berau Sri Juniarsih, di Candi Bentar Hall, Jalan Pantai Indah Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/12).

Dikatakan bupati, di Berau terdapat dua pulau yang masuk sebagai pulau-pulau kecil terluar sehingga berstatus Kawasan Stategis Nasional Tertentu (KSNT). Yakni Pulau Maratua dan Pulau Sambit. Karena termasuk sebagai KSNT, sehingga izin pemanfaatan Pulau Maratua dan Pulau Sambit kewenangannya berada di pemerintah pusat. Itu juga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 bersama 111 pulau di Indonesia dengan status KSNT.

Kawasan Stategis Nasional Tertentu merupakan kawasan terkait kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

"Apalagi Pulau Maratua ini menjadi percontohan Blue Economy secara nasional. Salah satunya untuk mendorong Blue Economy ini, bisa melalui strategi dengan mencanangkan Maratua sebagai kampung budidaya kerapu," tuturnya.

Sehingga, 157 warga yang rumahnya di atas air diberikan izin jenis kegiatan permukiman di atas air oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan total luas 5,83 Hektare. Dengan rincian antaranya kepada warga Kampung Bohesilian 88 orang dengan luas 3,65 hektare. Kemudian, Kampung Teluk Alulu 69 orang, dengan luas 2,18 hektare.

"Kalau mereka mau memfungsikan rumahnya sebagai homestay, itu lain lagi. Karena izin yang diberikan hanya untuk permukiman saja. Terlebih izin yang dikeluarkan pemerintah pusat ini diperuntukkan terhadap masyarakat lokal," ujar Sri Juniarsih kepada awak media.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Berau Tentram Rahayu menambahkan, usulan izin ini telah di-SK-kan oleh bupati periode sebelumnya. Kemudian pihaknya melakukan inventarisasi, memetakan titik kordinat dan kepastian jumlah warga yang bermukim di atas air.

"Hasilnya itulah yang diusulkan ke pusat sehingga keluarlah izin ini (KKPRL)," kata Tentram.

Apakah bisa bertambah lagi? Tentram belum bisa memastikan. Tetapi yang jelas menurutnya, jika jumlah izin bertambah, tentu harus diidentifikasi lagi oleh kementrian terkait. Tetapi selama itu masyarakat lokal dan hanya sebagai permukiman, itu tidak menjadi masalah.

"Karena misalnya mau difungsikan sebagai homestay, itu izin usaha namanya," katanya.

Ditanya mengenai sejumlah resor yang sudah terbangun di atas air, diakui Tentram, berdasarkan target KKP persoalan izin tersebut akan selesai Desember tahun ini. "Wacananya itu, mau ada pelayanan gerai di Maratua untuk penyelesaian itu. Karena yang baru ada izin lokasi, baru 11 resor," bebernya.

Kendati demikian, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam izin lokasi tersebut. Masyarakat Bohe Silian berhak menggunakan atau memanfaatkan ruang perairan sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan izin yang diberikan.

"Selain itu juga, berhak menggunakan izin yang diberikan untuk menjadi dasar bagi persyaratan atau pengurusan izin-izin terkait lainnya, atau melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang perairan," jelasnya.

Masyarakat juga berkewajiban, menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan atau pemanfaatan ruang perairan di sekitarnya. Kemudian, juga wajib melakukan kegiatan secara ramah lingkungan. Menjaga kelestarian ekosistem perairan pesisir. Menjaga kehidupan dan alur migrasi biota laut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X