Residivis Curi Motor, Beralasan buat Jalan-Jalan

- Jumat, 10 Desember 2021 | 20:38 WIB
DIAMANKAN: Pelaku pencurian di Kampung Tumbit Melayu berhasil diamankan Reskrim Polsek Teluk Bayur, dan Opsnal Reskrim Polres Berau
DIAMANKAN: Pelaku pencurian di Kampung Tumbit Melayu berhasil diamankan Reskrim Polsek Teluk Bayur, dan Opsnal Reskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB – Mantan residivis kasus pencurian perhiasan emas di Penajam Paser Utara (PPU) SG (23) kembali beraksi di Berau. Tepatnya, pencurian kendaraan roda dua di Teluk Bayur. Kini, ia pun bersiap merasakan kembali dinginnya jeruji besi.

Kapolsek Teluk Bayur, Iptu Kasiyono mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan korban pemilik motor Kamis (9/12) sekira pukul 18.00 Wita. Setelah tidak menemukan motornya. “Mendapatkan informasi tersebut, dengan di back-up dari Opsnal Satreskrim Polres Berau, kami langsung buru pelaku, dan berhasil ditemukan,” ucapnya.

SG yang merupakan warga Kampung Labanan Makmur, Teluk Bayur diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Menurut Kasiyono, pelaku ini berhasil diamankan belum 24 jam setelah melakukan aksinya tersebut. Alasan pelaku melakukan pencurian, karena tidak memiliki kendaraan untuk jalan-jalan. “Itu alasan pelaku, dia tidak punya motor untuk jalan-jalan,” katanya.

Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini mengungkapkan, pengakuan dari pelaku, ia baru pertama kali melakukan pencurian di Berau. Hanya karena ingin bisa jalan-jalan saja. Namun, keterangan tersebut, masih akan didalami. “Itukan keterangan sementara dulu, tapi kami masih dalami juga,” ucapnya.

Dilanjutkan perwira balok dua di pundak tersebut, hasil dari pemeriksaan di rumah pelaku, hanya ditemukan satu unit motor tersebut. Dan belum sempat dibongkar oleh pelaku. “Jadi belum sempat diapa-apakan itu. Kalau untuk dijual, mungkin tidak, karena pengakuannya hanya untuk jalan-jalan saja,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku ia beraksi seorang diri. Pelaku membawa kabur motor korban dengan cara didorong. “Pengakuannya karena kebetulan lewat, melihat itu motor, langsung dibawa kabur,” jelas Kasiyono.

Pelaku sendiri terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman di atas lima tahun  pidana. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena kami amankan tadi sekira pukul 13.00 Wita,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X