Benahi Jalan Pedalaman Terhambat karena Masuk KBK, Pemkab Sulit Bergerak

- Minggu, 12 Desember 2021 | 19:25 WIB
SULIT DILINTASI: Kerusakan akses menuju salah satu kampung di Kecamatan Kelay, namun belum bisa dibenahi oleh pemkab karena masuk dalam KBK.
SULIT DILINTASI: Kerusakan akses menuju salah satu kampung di Kecamatan Kelay, namun belum bisa dibenahi oleh pemkab karena masuk dalam KBK.

TANJUNG REDEB – Harapan warga Kampung Long Lamcin, Long Sului, Long Pelay dan sejumlah kampung lain di Kecamatan Kelay untuk mendapatkan jalan yang mulus masih sulit terwujud.

Persoalannya satu, yakni kawasan tersebut mayoritas termasuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).

Sesuai data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR), kata Wakil Bupati Gamalis, panjang daerah kawasan jalan di daerah Kecamatan Kelay mencapai 85,4 ribu meter, sekiranya 83 ribu meter masuk lahan KBK.

Hanya sekitar 1.000 meter yang bebas dari KBK. Hal ini sebutnya, tentu membuat pemerintah dilema karena untuk menggarapnya bahkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun tidak bisa. Di sisi lain, jika pemkab tidak bergerak, maka keinginan masyarakat tidak dapat terakomodir.

"Masalahnya di sini adalah pembangun jalan tersebut sangat bertentangan lantaran masuk dalam KBK. Lain halnya jika masuk jalan status provinsi atau pusat, pasti akan kita perjuangkan," ujarnya belum lama ini.

Adapun jalan yang tidak termasuk kawasan KBK disebut Gamalis, berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, akan dilakukan perbaikan dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Kecamatan Kelay.

“Kalau mengandalkan PU saat ini belum bisa, cuma untuk teknis seperti konsultasinya dan lain-lain yang dapat dibantu melalui SDM, masih bisa difasilitasi. Beberapa jalanan di sana dari perusahaan dan mereka bisa memfasilitasi,” bebernya.

Gamalis berjanji akan membicarakan kembali persoalan tersebut ke pemerintah pusat, agar pemerintah bisa melakukan perbaikan jalan sebagaimana yang diinginkan masyarakat. “Mungkin ada kesempatan untuk dibebaskan, nanti kita akan coba koordinasikan ke pusat,” tuturnya.

Sementara, staf pada Seksi  Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Warsita menjelaskan, pada dasarnya daerah bisa memfasilitasi penyelesaian konflik baik melalui perhutanan sosial maupun pengajuan perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL).

"Jadi selain penegakan hukum, kawasan KBK boleh dikelola oleh masyarakat maupun dengan skema perhutanan sosial, asalkan dilakukan pengajuan lebih dulu," terangnya.

Untuk diketahui, persoalan serupa juga sebelumnya sempat menghambat upaya pembangunan jalan menuju Kampung Long Sului pada 2019 lalu, di masa kepemimpinan almarhum Muharram sebagai bupati dan Agus Tantomo sebagai wakilnya.

Saat itu, Agus Tantomo langsung berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dijabat oleh Siti Nurbaya. Meminta izin pinjam pakai lahan untuk membangun jalan ke ke salah satu kampung di pedalaman Kelay itu. Hasilnya, saat itu Pemkab Berau mendapat izin untuk melakukan pembangunan jalan sesuai dengan yang direncanakan. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X