Ingat, ASN Dilarang Cuti

- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:15 WIB
Gamalis
Gamalis

TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Gamalis, kembali ingatkan agar seluruh ASN untuk tidak cuti, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan.

Kaata Gamalis, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya, Senin (13/12).

Bahkan disebutnya, ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya karena keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

“Kita ikuti edaran tersebut, hal ini juga untuk mencegah penularan Covid-19 di Berau,” ujarnya.

Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.

Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya, di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

“Kita ketahui bersama, kemarin (Minggu, red) seluruh kecamatan di Berau sudah zona hijau. Itu akan kita pertahankan, larangan cuti ini juga untuk menekan angka penularan Covid-19,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X