Permudah Warga, Pembuatan AK.1 Tanpa Antre

- Jumat, 17 Desember 2021 | 20:47 WIB
LAYANAN ONLINE: Salah seorang warga Berau mendaftar pembuatan kartu AK.1 secara online melalui web yang sudah disiapkan oleh Disnakertrans Berau.
LAYANAN ONLINE: Salah seorang warga Berau mendaftar pembuatan kartu AK.1 secara online melalui web yang sudah disiapkan oleh Disnakertrans Berau.

TANJUNG REDEB - Digitalisasi layanan publik terus ditingkatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau. Hal ini dibuktikan dengan telah dibukanya layanan pembuatan Kartu AK.1 (Kartu Kuning) secara online bagi pencari kerja.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans, Risdauli Sinaga mengatakan, pihaknya terus berupaya mempermudah layanan bagi masyarakat. Termasuk dengan membuat sistem pembuatan AK.1 online.

“Ini merupakan program dari Disnaskertrans yang baru dikatifkan. Tujuannya para pencari kerja tidak perlu repot mengantre untuk membuat salah satu syarat mencari kerja itu,” tuturnya, Kamis (16/12).

Ia mengaku kerap mendapatkan keluhan dari pencari kerja terkait dengan pelayanan secara manual yang dirasa kurang efektif dan menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengurusnya. Sehingga menurutnya, pelayanan online menjadi solusi atas keluhan yang diterima.

“Kita berupaya meningkatkan mutu pelayanan. Masyarakat bisa mendaftar melalui situs web, disnakertrans.beraukab.go.id,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, aplikasi layanan AK.1 juga untuk mempermudah petugas dalam membuat, mengolah dan menyimpan data pencari kerja yang membuat AK.1 dan mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.

“Selain itu, sistem yang sudah terkomputerisasi ini dirancang untuk menggantikan sistem manual yang sejak dulu telah digunakan,” jelas Risdauli.

Terkait dengan tenaga kerja penyandang disabilitas, Risdauli menuturkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 562/548.2.Penta tentang Kewajiban Mempekerjakan Penyandang Disabilitas di Wilayah Kabupaten Berau. Sudah terbentuk Unit Layanan Disabilitas untuk pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam membuat AK.1 atau kartu dan memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas dalam berusaha. Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen, dari jumlah pegawai.

“Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai,” tuturnya.

Ia menambahkan, baik layanan pembuatan AK.1 online dan aturan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas telah diterapkan per 1 Desember 2021. Risdauli mengatakan, untuk monitoring dan evaluasi akan dilakukan pada awal tahun 2022 mendatang.

“Karena ini aturan baru, sejak Oktober kemarin sudah kami lakukan sosisalisasi, sehingga Desember ini sudah bisa diterapkan,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 145, telah diatur bagi siapapun yang menghalangi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan maka dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. “Kita berusaha melindungi hak setiap pencari kerja,” pungkasnya.(*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X