PLN Diduga Serobot Lahan Warga

- Jumat, 17 Desember 2021 | 20:49 WIB
MINTA GANTI RUGI: Yusuf bersama kuasa hukumnya, Alex Suryanata, menunjukan bukti surat penetapan penumbangan tanam tumbuh di lahan miliknya.
MINTA GANTI RUGI: Yusuf bersama kuasa hukumnya, Alex Suryanata, menunjukan bukti surat penetapan penumbangan tanam tumbuh di lahan miliknya.

TANJUNG REDEB — Yusuf Panamba, salah seorang warga di Kilometer (km) 8, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, angkat suara terkait permasalahannya dengan pihak PLN Kaltimtara, sejak 2016 lalu. Permasalah tersebut, diduga akibat pengadaan tanah, untuk pembangunan towe Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di tanah milik Yusuf Panamba.

Yusuf menilai PLN ingin mengambil paksa lahannya seluas 10.440 meter persegi. Dijelaskan Yusuf, di lahannya tersebut, terdapat tanam tumbuh, namun penyelesaian pekerjaan penarikan kabel pada proyek strategis nasional (PSN), jalur SUTT 150 Kv GI Tanjung Redeb -Tanjung Selor span T19- T 21, yang melintasi rumahnya tidak ada perjanjian sebelumnya.

Diakui Yusuf, dirinya sempat melayangkan protes terhadap pengerjaan tersebut, karena tidak bisa bebas membangun di Km 8. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut merupakan kawasan produktif pertanian dan perkebunan. Bahkan diakuinya, ia memiliki legalitas resmi berupa surat garapan dan pelepasan.

“Saya sudah di sini sejak 30 tahun lalu, mulai menanam dan membangun rumah,” katanya.

Dengan terus dikerjakannya proyek tersebut, Yusuf meminta komitmen dari PLN untuk kompensasi ganti rugi dan tanam tumbuh beserta rumahnya. Namun hingga kini, belum pernah terealisasikan. "Banyak sosialisasi dan pertemuan dengan kami. Dan sudah dilakukan survei untuk pembebasan lahan,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat itu, dirinya tidak mengetahui luasan lahan yang akan diambil untuk pembangunan tower SUTT. Namun, PLN justru memasukkan kontraktor untuk melaksanakan pembangunan. Tidak ada lagi negoisasi soal surat menyurat. Pembangunan tower 14x14 meter tetap dilaksanakan. Setelah berdiri kokoh, Dia didatangi dengan aparatur Pemerintah Kampung Maluang karena lahan mau disertifikatkan.

“Saya tanyakan, mana saksi dari pengukuran tanah dengan PLN dan aparatur kampung. Saat itu akan datang dua atau tiga hari lagi,” ucapnya.

Ketika pengukuran lahan yang akan disertifikasi, Dia mengingatkan, jangan sampai membiasakan melakukan kegiatan yang tidak jelas dan tidak transparan. Karena disanggupi, disetujui pengukuran lahan yang akan disertifikatkan.

“Terakhir, PLN kembali melakukan pendataan menggunakan kontraktor. Dua kali pendataan tapi tidak diakui,” ucapnya.

Yusuf sendiri merasa aneh, karena pada sosialisasi 2019 lalu di Kampung Malung, ia tidak dilibatkan. Dalam sosialisasi tersebut terdapat 25 nama, namun namanya selaku pemilik lahan sama sekali tidak ada, padahal pada saat sosialisasi tersebut, menurut Yusuf, sedang membahas nilai langsung dari Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami tidak tahu berapa. Cuman dari informasi tetangga saya, per pokoknya diganti Rp 100 ribu. Tapi pemilik lahan menolak dan dibatalkan,” ucapnya.

Tidak berselang lama, setelah pertemuan tersebut, Yusuf mengaku Kembali didatangi oleh pihak PLN, dan data yang dikeluarkan oleh PLN bersifat final dan tidak dapat diubah lagi. Setelah data hasil perhitungan keluar beserta nilai ganti rugi tanam tumbuh, ternyata ada yang berubah lagi. Dan banyak tanam tumbuh yang dikurangi dalam kesepatakan tersebut.

“Saya protes. Diubah tanpa ada kesepakatan. Hanya dibuat di atas meja. Bukan berdasarkan fakta. Lahan dan tanam tumbuh hanya dihargai Rp 250 juta,” ucapnya saat berbincang dengan Berau Post.

Setahun kemudian, tepatnya tahun 2020, Yusuf menerima panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau karena diperkarakan PLN secara perdata. Tapi ditolak, karena merasa hak atas tanah miliknya. Di hari yang sama, Dia kembali mendapatkan undangan kedua untuk menghadiri sosialisasi di Kejari Berau. Dan diperlihatkan nilai ganti rugi yang lama. Namun, dirinya tetap menolaknya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X