Syarat Masuk Area Wisata Diperketat

- Selasa, 21 Desember 2021 | 20:03 WIB
BAKAL DIPERKETAT: Labuan Cermin merupakan salah satu objek wisata andalan di Kecamatan Bidukbiduk.
BAKAL DIPERKETAT: Labuan Cermin merupakan salah satu objek wisata andalan di Kecamatan Bidukbiduk.

BIDUKBIDUK – Camat Bidukbiduk, Abdul Malik menerapkan sistem ketat protokol kesehatan (Prokes), bagi para wisatawan yang masuk ke area wisata. Salah satunya dengan wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil antigen negatif.

Dijelaskannya, penerapan sistem tersebut guna menekan angka penularan Covid-19 yang saat ini perlu diwaspadai. Terlebih adanya isu soal varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.

Ia mengungkapkan, saat ini Kecamatan Bidukbiduk sudah zona hijau pandemi. Sehingga jangan sampai karena memanfaatkan momen Natal dan tahun baru (Nataru), membuat kecamatan pesisir ini kembali masuk zona kuning atau merah.

“Kami merasakan lah efek penutupan wisata itu seperti apa, makanya lebih baik kita mencegah,” ujarnya kepada awak media ini.

Ia melanjutkan, wisatawan boleh berlibur ke Bidukbiduk. Asalkan bisa menunjukan bukti telah mendapat vaksin dan terbebas dari Covid-19. Pasalnya, jika hanya bergantung dengan prokes, akan sulit diterapkan seiring lokasi wisata berhubungan dengan air. Jadi tidak mungkin pengunjung menggunakan masker saat berenang. “Itu yang kami antisipasi,” bebernya.

Dalam penerapan prokes ini, Malik menjelaskan, penjagaan akan dilakukan di dermaga yang menjadi pintu masuk dua objek wisata unggulan. Yaitu Dermaga Labuan Cermin dan dermaga menuju Pulau Kaniungan. Pengetatan yang dilakukan di dua objek tersebut berkaitan dengan terbatasnya tempat dan potensi yang menimbulkan kerumunan sangat besar.

"Di dua objek ini kan punya pintu masuk sendiri-sendiri melalui dermaga, di situ akan kami letakan petugas untuk memastikan pengunjung telah vaksin atau belum," terangnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan momen libur Natal dan tahun baru sebelumnya. Untuk saat ini lonjakan pengunjung sudah mulai terlihat. Kendati demikian, aturan tersebut baru akan berlaku sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga Januari 2022. "Sekarang sudah mulai terlihat ini, banyak pengunjung yang tiba setiap hari," ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait aturan pembatasan jumlah wisatawan sebanyak 75 persen. Ia mengaku tidak dapat berbuat banyak. Namun, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan prokes semaksimal mungkin. Sehingga kemungkinan adanya klaster liburan dapat ditekan.

"Tidak bisa juga kami melarang wisatawan yang sudah melakukan perjalanan jauh ke Bidukbiduk. Jadi solusinya prokes harus ditegakkan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Majid mengaku mendukung penuh kebijakan dari camat Bidukbiduk. Terlebih saat ini pasien Covid-19 di Berau sudah tidak ada. Ia menilai, langkah ini merupakan salah satu upaya mendukung Pemkab dalam menekan angka penyebaran Covid-19. “Jangan aji mumpung, wisatawan datang, kita melupakan prokes,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah jitu dari Abdul Malik itu, diharapkannya bisa diikuti oleh camat lainnya, guna menjaga daerah masing-masing dari potensi penularan Covid-19. “Kita sudah dua tahun berjuang memberantas Covid-19, meskipun saat ini sudah tidak ada kasus, belum menutup kemungkinan virus tersebut kembali menyerang. Kita khawatirkan gelombang ketiga,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X