TANJUNG REDEB – Berkas perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Berau berinisial Js, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Berau.
Kepala Kejaksaan Berau, Nislianudin mengatakan, berkas perkara dugaan kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang pelaporannya dilakukan oleh Fajrianto atau Amben, sudah diterimanya dan dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Desember lalu itu setelah diteliti, telah dianggap memenuhi petunjuk JPU. Selain itu juga setelah diekspos ke Kejaksaan Tinggi.
“Untuk kasus Js, sekarang berkasnya sudah kami terima dan dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (22/12).
Lanjut dijelaskannya, mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti ini tidak ada masa tenggang waktunya. Namun, sekiranya selama satu bulan belum ada juga dilakukan penyerahan, paling tidak jaksa akan mengingatkan penyidik.
“Kalau nanti sudah lewat satu bulan, mungkin hanya kami tanyakan kapan penyerahannya dilakukan,” terangnya.
Diakui Nislianudin, sebelumnya memang berkas perkara ini sempat dikembalikan karena dianggap belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Sehingga penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Namun dapat dipastikannya, bahwa pengembalian berkas perkara ke penyidik dilakukan sebelum batas waktu 14 hari.
“Karena sebenarnya memang tinggal koordinasi saja lagi. Mengenai apa saja yang masih perlu untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk awal. Karena di petunjuk-petunjuk awal belum sepenuhnya dilengkapi,” jelasnya.
Ditanya mengenai adanya tersangka baru pada perkara ini, disebut Nislianudin dari perkembangan kasusnya hingga saat ini hanya Js saja.
Dalam kasus ini, Js diancam pidana 4 tahun penjara. Tapi bisa dikecualikan jika melihat kembali pasal 21 KUHAP ayat 2, bahwa terhadap perkara yang diancam pasal yang disangkakan terhadap pasal penipuan itu bisa dilakukan penahanan. Artinya kemungkinan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan itu bisa, jika melihat pasal 21 KUHAP tersebut.
“Tapi kembali lagi, apakah sangat penting untuk dilakukan penahanan atau tidak. Karena syarat subjektif-nya, apakah dia (tersangka) dikhawatirkan akan melarikan diri atau tidak, kemudian apakah akan mengulangi atau tidak, apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak. Jadi hal-hal itulah yang akan kita lihat nanti terhadap perkara ini,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Fery Samodra, mengaku dirinya saat ini belum menerima berkas perkara yang dimaksud. Bahkan disebutnya, berkas perkara itu masih pada kejaksaan.
Namun ditegaskannya, jika memang berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, tentu saja penyidik sesegera mungkin akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Jika memang sudah dinyatakan lengkap, sudah pasti secepat mungkin kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tegas Fery.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Berau berinisial Js ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Berau sejak 30 Maret 2021. Js menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHPidana. Penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, dan pelapor.
Diketahui, kasus ini berawal dari masalah jual beli lahan yang melibatkan pelapor. Objek lahan itu berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL. Luas tanah yang dibeli oleh pelapor mencapai 36.000 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada 2016. Pelapor membeli dari oknum anggota DPRD Berau berinisial Js.
Namun dalam kurun lima tahun, Js tidak kunjung melakukan balik nama. Sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar sudah dilakukan oleh pelapor. Karena hal itu, pelapor ini pun melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya.
Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL. Sehingga akhirnya persoalan ini dibawa ke ranah hukum. (mar/sam)