Soal Uang Muka Berjualan di Area Bandara Kalimarau, Dianggap Memberatkan Pedagang

- Jumat, 24 Desember 2021 | 09:12 WIB
BERATKAN PEDAGANG: Suasana ruang check-in yang ada di Bandara Kalimarau, Teluk Bayur.
BERATKAN PEDAGANG: Suasana ruang check-in yang ada di Bandara Kalimarau, Teluk Bayur.

TELUK BAYUR – Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyayangkan adanya persyaratan uang muka untuk enam bulan, bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin berjualan di area Bandar Udara (Bandara) Kalimarau.  Hal tersebut pun dianggap memberatkan para pelaku UMKM.

Disampaikannya, ia telah mendapat keluhan dari masyarakat yang ingin berjualan di area Bandara Kalimarau.  Perihal permintaan uang muka oleh pihak bandara untuk pembayaran enam bulan ke depan. Sehingga relatif mahal bagi pelaku UMKM.

“Orang juga bakal malas datang, karena harga tiket sudah mahal. Tentu dengan uang muka yang tinggi, penjual juga akan menaikkan harga jualannya. Itu sudah hukum ekonomi,” bebernya. Menurutnya, pihak bandara bisa intropeksi diri, karena dalam dua tahun terakhir pelaku UMKM juga terseok-seok akibat pandemi Covid-19. Dengan beban tersebut, maka permintaan uang muka untuk jangka waktu enam bulan cukup berat bagi pelaku UMKM.

“Jika bisa tolong diringankan lah, kasihan masyarakat yang mau berdagang,” tuturnya.

Karena dalam membantu perekonomian masyarakat, ia meminta pihak bandara mau memberi keringanan. Sebab bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. “Bisa lah dikurangi, jangan juga langsung enam bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang tak ingin namanya di korankan, mengaku uang muka untuk sewa enam bulan itu, memberatkan pihaknya. “Harganya berbeda-beda. Tergantung luas ruangan yang dipakai,” katanya.

Ia menuturkan, sebagai perwakilan pedagang, ia merasa keberatan dengan aturan tersebut. Karena cukup membebani para pedagang, seiring nyaris dua tahun ini pedagang banyak mengeluh karena sepinya pembeli. Apalagi saat ini hanya satu pesawat yang beroperasi di Bandara Kalimarau.

“Kami mau minta tolong ke siapa, mau ngomong ke siapa juga bingung. Keputusannya sudah tidak bisa berubah lagi,” paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Erma menuturkan, aturan uang muka untuk sewa enam bulan itu sudah final. Di mana telah diputuskan dalam rapat bersama pengelola tenan.

Ia menuturkan, aturan di UPBU Kalimarau masih tergolong ringan, dibandingkan bandara lain yang langsung diminta membayar sewa selama satu tahun. “Kemarin, saat rapat tidak ada keluhan sama sekali,” terangnya.

Keputusan itu, ditegaskannya merupakan hasil kesepatakan bersama antara pihak bandara dan juga pelaku UMKM yang hendak berjualan di Bandara Kalimarau. Sehingga menurutnya cukup aneh, jika baru ada keluhan saat ini. “Silahkan datang dan sampaikan kepada saya jika ada keluhan,” pungkasnya. (hmd/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X