Satu Kepala Kampung Terpilih Mengundurkan Diri

- Jumat, 24 Desember 2021 | 09:15 WIB
DILANTIK: Pelantikan 27 kepala kampung definitif dan satu penjabat sementara, yang dilaksanakan di Gedung Graha Pemuda, kemarin (23/12).
DILANTIK: Pelantikan 27 kepala kampung definitif dan satu penjabat sementara, yang dilaksanakan di Gedung Graha Pemuda, kemarin (23/12).

TANJUNG REDEB – Kepala kampung terpilih dalam pemilihan kepala kampung (pilkakam) serentak pada 2 November lalu dilantik di Gedung Graha Pemuda, kemarin (23/12).

Namun, dari 28 kampung yang sebelumnya melaksanakan pemilihan, hanya 27 kepala kampung terpilih saja yang dilantik oleh Bupati Sri Juniarsih menjadi kepala kampung defintif.

Sementara Abdul Rasyid yang mendapatkan suara terbanyak yakni 415 dalam pemilihan kepala Kampung Samburakat batal dilantik karena mengundurkan diri, menyadari pendidikannya yang tidak memenuhi syarat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Ilyas Natsir, pun tak berbicara banyak terkait hal ini. Dia hanya menyebut, dengan pengunduran diri itu, jabatan tersebut pun untuk sementara waktu, yakni hingga 2023 nanti akan diisi oleh seorang Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk bupati.

“Dia (Abdul Rasyid, red) mundur dengan kesadarannya sendiri. Karena itu, hingga 2023 nanti jabatan tersebut akan diisi oleh seorang penjabat,” sebutnya ditemui usai pelantikan.

Selain itu, Ilyas hanya berpesan agar kepala kampung yang telah dilantik, untuk memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dengan memunculkan inovasi-invoasi baru, untuk pembangunan kampung.

Dia juga mengingatkan, bahwa seorang kakam sudah mendapatkan penghasilan tetap (Sitap) sehingga tidak perlu lagi ‘mencuri uang rakyat’ yang disalurkan pemerintah melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun Dana Desa.

"Jangan main-main, jangan dipotong-potong anggaran yang sudah didapatkan. Kan kepala kampung dan perangkatnya memiliki Sitap," pungkasnya.

Melihat hal ini, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Berau, Peri Kombong, menyayangkan kurang telitinya panitia penyelenggara dalam menyeleksi berkas, hingga selesai pemilihan hal itu baru diketahui.

Itu juga melalui kejujuran orang tersebut, sehingga harus mengundurkan diri sebelum benar-benar dilantik menjadi kepala kampung. “Sayang sekali, ternyata di sesi terakhir baru ketahuan, sedangkan verifikasi lain terlewatkan,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal. Untuk itu, dia menyarankan adanya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) agar ada penegasan maupun sanksi, agar tim saat melakukan verifikasi lebih teliti lagi dalam bekerja.

“Ini kan sangat tidak baik, maka dari itu saya meminta dari awal harus bisa diperketat dan dilihat dengan jelas peraturannya. Harusnya DPMPK bisa lebih tegas kepada panitia, mengapa hal ini bisa sampai terjadi. Saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi di tahun-tahun berikutnya,” tandas Peri.

Sementara, Bupati Sri Juniarsih hanya menekankan agar kakam yang baru belajar terkait dengan aturan-aturan untuk menjalankan amanah memimpin sebuah kampung.

Kakam harus paham bagaimana regulasi terkait dengan kepentingan kampung dan masyarakatnya, jangan sampai menyalahi aturan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X